DPR Setujui Pemekaran Tiga Provinsi Baru Papua, Gimana Provinsi Natuna?

pemekaran/foto via suarasorongselatan.com

DPR Setujui Pemekaran Tiga Provinsi Baru Papua, Gimana Provinsi Natuna?

angkaberita.id - Kabar gembira bagi warga Natuna-Anambas, terutama mereka mengidamkan berdiri terpisah dari Kepri. Sebab, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah mengesahkan tiga draft dari lima RUU Pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru. Jika terealisasi, nantinya provinsi di Tanah Air berjumlah 37, dan Papua terdiri 5 provinsi.

Ketiga RUU tadi, bakal menjadi RUU prioritas DPR setelah lolos tahapan harmonisasi Panja di Baleg bersama Komisi II. Selain Papua, belakangan juga terdengar rencana pemekaran sejumlah provinsi baru di Tanah Air, termasuk di Sumatera. Setidaknya terdengar rencana pemekaran 8 provinsi baru di Bumi Swarnadwipa.

Sehingga, jika terealisasi, Sumatera bakal memiliki 18 provinsi, dengan pemekaran terbanyak di Sumatera Utara, yakni tiga provinsi baru. Kini, di Sumatera, tercatat sebanyak 10 provinsi membentang dari Sabang, Aceh hingga ke Bakaheuni, Lampung. Selain Provinsi Natuna, khusus Kepri, juga sempat terlontar Provinsi Khusus Batam.

"Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis.

Khusus Papua, Awiek panggilan akrab Baidowi, terdapat 7 usulan provinsi baru di Papua. Usulan Komisi II sebanyak 6 RUU, yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah serta Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam perjalanan, ada usulan baru anggota Baleg DPR mengusulkan Provinsi Papua Utara. Namun, politisi PPP, itu mengungkapkan, Baleg akhirnya sepakat memproses 3 dari 7 usulan provinsi tadi. Tiga RUU provinsi pemekaran disetujui Baleg, dan seluruhnya berinduk di Provinsi Papua.

Selain Provinsi Papua, di pulau dulu bernama Irian, juga terdapat Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, namun jika 7 usulan pemekaran disetujui, Bumi Cendrawasih bakal terdiri 9 provinsi. Meskipun DPR menyetujui tiga RUU Pemekaran Provinsi Papua, namun tak sedikit kritik terdengar dengan rencana DPR itu.

Apalagi, menurut mereka, secara demografis pemekaran tadi justru kian mengecilkan jumlah penduduk per provinsi nantinya. Penolakan juga terdengar soal usulan nama provinsi pemekaran berdalih persoalan gengsi adat kesukuan. Bagaimana dengan Provinsi Natuna? Terakhir, sejumlah elemen pendukung pembentukkan Provinsi Natuna menggelar Mubes di Natuna.

Provinsi Natuna nantinya mencakup Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, dan masing-masing, akan dimekarkan menjadi sejumlah kabupaten baru. Saat Kepri menjadi provinsi di tahun 2002, Natuna merupakan menjadi satu dari lima kabupaten/kota pembentuk.

Empat lainnya, yakni Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kotif Tanjungpinang dan Kotif Batam. Kelimanya tersebar di empat kepulauan utama di Bumi Segantang Lada. Yakni, Pulau Barelang, Pulau Karimun, Pulau Bintan dan Pulau Tujuh.

Nah, bersama Kabupaten Bintan, dulunya Kabupaten Kepri, Natuna menjadi kabupaten induk sukses melahirkan pemekaran lanjutan di Kepri, masing-masing, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas. Sedangkan rencana pemekaran Kabupaten Kundur di Karimun, dan Kabupaten Bintan Utara di Bintan, meredup seiring waktu.

Terakhir, Kepri secara ekonomi dan politik terkonsentrasi di tiga pulau utama saja, yakni Batam, Bintan dan Karimun. Batam menjadi pusat perekonomian, dan Bintan dengan Tanjungpinang dan Bintan menjadi sentral pemerintahan dan kebudayaan.

courtesy by cnnindonesia.com

(*)

Bagikan