Cuti Bersama Lebaran Mulai 29 April, PNS Pemda (Di Kepri) Banjir Pendapatan!
angkaberita.id - Presiden Jokowi resmi mengumumkan cuti bersama ASN di Tanah Air, Rabu (6/4/2022). Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari terhitung 29 April. Praktis, hingga 8 Mei 2022, ASN dapat libur Lebaran memuaskan hasrat mudik ke kampung halaman karena 6-7 Mei bertepatan Sabtu-Minggu.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis. Bersama pengumuman tadi, pemerintah juga menerbitkan aturan baru payung hukum cuti bersama.
SKB libur bersama melibatkan tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpanrb, bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 diteken dan ditetapkan di Jakarta, 7 April 2022. Keputusan terbaru tadi sekaligus mengubah ketentuan terkait sebelumnya di tahun 2021. Selain kabar baik kesempatan mudik, penetapan cuti bersama juga menegaskan kenyataan bulan April 2022 menjadi bulan penuh pendapatan bagi PNS, termasuk Pemda.
Kenapa? Sebab, dengan cuti bersama mulai 29 April, otomatis aktivitas pencairan gaji bulanan PNS dilakukan paling telat sehari sebelum dimulainya cuti bersama, alias 28 April. Dengan ketentuan THR, dua pekan sebelum Lebaran, atau paling telat sebelum 1 Syawal 1443 H, pertengahan April pemerintah harus telah membayarkan THR kepada ASN, termasuk PNS.
Saat bersamaan, termasuk di Kepri, sejumlah Pemda dikabarkan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biasa dikenal sebagai tunjangan kinerja (Tukin), juga di bulan April setelah selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan karena perubahan mekanisme pencairan berjenjang hingga Kemenkeu.
Nah, dengan skenario itu, Pemda memiliki anggaran membayar TPP dapat membayarkan sekaligus secara rapel di bulan April, dengan waktu menyesuaikan. Jika terealisasi, termasuk di Kepri, maka PNS di Bumi Segantang Lada boleh dikata bulan April 2022 penuh dengan pendapatan. Pertama, gaji bulanan April, lalu TPP, lanjut THR dan gaji bulan Mei 2022.
Karena, kecuali terdapat persoalan, jarang Pemda membayarkan gaji PNS telat waktu. Seperti tahun lalu, pemerintah dikabarkan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 dengan skema serupa tahun 2021. Praktis, jika terealisasi, dengan pelaksanaan ibadah puasa sebulan penuh di April, ASN di Tanah Air, termasuk PNS daerah di Kepri.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ungkap Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, seperti dilansir CNBCIndonesia.com. Bulan Juni, pemerintah menambahkan dengan gaji ke-13.
(*)