Lebaran 2022, Boleh Mudik Asalkan Telah Vaksin Dua Kali?
angkaberita.id – Lebaran tahun ini, pemerintah kemungkinan tak memberlakukan larangan mudik seperti dua tahun terakhir. Hanya saja, pemerintah memang belum membahas skema mudik nantinya. Keharusan telah vaksinasi tuntas, alias dua kali, disebut menjadi persyaratan.
“Belum (dibahas mudik), tapi insyaallah mudik boleh. Minimal kita rapikan saja aturannya nanti,” ungkap Muhadjir Effendy, Menko PMK, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (22/3/2022). Dia menambhkan, pemudik diharuskan telah dua kali vaksinasi. “Karena itu, kalau untuk jaga-jaga,” sebut Muhadjir.
Menko mengajak warga segera vaksinasi lengkap dan booster sehingga mudik Lebaran berjalan aman. Dia juga mendorong warga vaksinasi booster. "Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," pesan Menko.
Terpisah, Wapres Ma’ruf Amin menambahkan vaksinasi booster dipertimbangkan menjadi persyaratan. "Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster,” ungkap Wapres, seperti dilansir sindonews, Kamis (22/3/2022), sembari mengingatkan tetap pentingnya protokol kesehatan. (*)