Energi Hijau (Kepri), Kenapa Jangan Sampai Perda RUED Tiga Tahun Ngendon Di DPRD?
angkaberita.id - Menteri ESDM meminta setiap provinsi di Tanah Air membuat kebijakan mendukung pengembangan energi bersih, termasuk melalui penyusunan RPJMD dan Perda RUED. Apalagi jika daerah merencanakan kebijakan pembangunan rendah karbon, alias energi hijau.
"RPJMD berorientasi transisi energi dan berbasis energi hijau akan menjadi kunci keberhasilan transisi energi di daerah," ujar Arifin Tasrif, Menteri ESDM, dalam Governor's Forum on Energy Transition, seperti dilansir Katadata, Rabu (9/3/2022). Sebab, RPJMD dan Perda RURD menjadi acuan kebijakan transisi energi di daerah.
Hanya saja, Arifin menyodorkan data, baru 22 dari 34 provinsi telah merampungkan Perda RUED. "Satu provinsi dalam pengundangan daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi sedang tahap fasilitasi di Kemendagri, dan enam lainnya akan menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022," beber Arifin.
Meski demikian, dia mengungkapkan Perda RUED bukan hasil akhir, sebab implementasi RUED juga harus dipersiapkan secara matang. Sehingga transisi energi dapat berjalan baik. Sejumlah provinsi telah meneraplan, dengan membangun pembangkit EBT skal kecil, membuat Pergub turunan Perda RUED.
Seperti Pergub energi bersih dan kendaraan listrik, serta surat edaran gubernur penggunaan PLTS Atap lingkungan perkantoran, industri, hotel dan rumah tangga. Presiden Jokowi juga tengah mendorong transisi energi fosil ke EBT. Sejumlah PLTU segera pensiun dini. Bagaiman Kepri?
Berdasarkan data, Ranperda RUED Kepri telah dua kali diagendakan dalam Propeperda DPRD tahun 2020 dan 2021, meskipun dalam daftar dokumen Perda Pemprov Kepri, alias JDIH, per 9 Maret 2022, belum muncul. Pada September 2021, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak sewaktu menerima kunjungan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Batam, mengungkapkan potensi sumber daya energi di Kepri.
Selain potensi, berstatus daerah FTZ, kebutuhan energi di Kepri juga meniscaya, terutama kawasan industri, kebutuhan transportasi dan pariwisata. Saat itu, dia menargetkan Perda RUED Kepri tuntas tahun 2021. Sedangkan Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda DPRD mengklaim terdapat 43 lokasi di Kepri tapal batas dengan negara tetangga, rerata memiliki persoalan keterbatasan energi, seperti pasokan listrik.
Akibatnya, banyak potensi wisata terkendala pengembangannya akibat tiadanya infrastruktu pendukung, termasuk energi belum memadai. Musri, Anggota DEN menjawab, Perda RUED merupakan amanat UU No. 30 Tahun 2007. Selain menopang kebijakan investasi daerah, Perda RUED juga harus berpijak pada kearifan lokal, terutama di pulau kecil berpenduduk sedikit.
Dalam kesempatan sama, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri RI, Makmur Marbun menegaskan, soal Perda RUED, DEN bertugas sebagai pembina teknis, Kemendagri tim pengawas umum, dengan pengawasan teknis langsung kementerian teknis terkait.
Karena, sindir Marbun, kalau Ranperda RUED sampai tiga kali masuk Prompeperda menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan Prompeperda, atau ketidaksesuaian pemakaian anggaran dalam Prompeperda. Tahun 2022, Kepri menggeber kerjasama PLTS dengan Singapura. Terdapat dua konsorsium menggarap energi hijau di Batam. PLN Batam juga tengah gencar menggarap PLTS Atap perkantoran dan kawasan industri.
(*)