Ngurus SIM Dan SKCK Wajib Lampirkan BPJS
angkaberita.id - Berdasarkan Inpres No. 1/2022, pemerintah menggeber kebijakan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Memastikan ikhtiar terealisasi, pemerintah menyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam sejumlah pengurusan pelayanan publik, termasuk SIM dan SKCK di kepolisian.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (19/2/2022), Inpres tadi mengistruksikan Kapolri menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK di kepolisian harus terdaftar peserta aktif program JKN. Kebijakan demi mengejar target 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN pada 2024 mendatang.
Tahun lalu, berdasarkan data, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang, atau 86,17 persen. Tahun ini, pemerintah menargetkan tingkat kepesertaan menjadi 89,5 persen, atau sebanyak 244,9 juta jiwa. Sedangkan SIM dan SKCK menjadi dokumen diperlukan bagi kepentingan berkendara dan melamar pekerjaan.
(*)