DPR Sahkan UU Provinsi Di Kalimantan-Sulawesi, Kepri Selangkah Lebih Maju?

gedung dpr ri/foto via suara.com

DPR Sahkan UU Provinsi Di Kalimantan-Sulawesi, Kepri Selangkah Lebih Maju?

angkaberita.id - Kendati nasib RUU Daerah Kepulauan usulan DPD RI masih menggantang asap, namun Kepri terhitung selangkah lebih maju dibanding provinsi lainnya. Sebab, untuk sebagian, Kepri telah berpayung hukum sejak 2002.

Terbaru, DPR mengesahkan tujuh RUU Provinsi menjadi perundangan dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022). Ketujuh UU Provinsi tadi, yakni UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Kalimatan Selatan dan UU Kalimantan Timur. Kemudian UU Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Sulawesi Tengah dan UU Provinsi Sulawesi Utara.

Kepri dan Sulawesi Utara merupakan dua dari delapan provinsi pengusul RUU Daerah Kepulauan. Pengesahan UU Provinsi di DPR mempertimbangkan kepentingan otonomi daerah. Sebab, seperti diungkapkan Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR, dasar hukum pembentukan mereka mengacu UUD Sementara 1950, bahkan Konstitusi RIS 1949.

"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ungkap Junimar, politisi PDIP, seperti dilansir Antara, Selasa. Dia menambahkan, keputusan tadi merupakan hasil rapat tingkat pertama Komisi II dengan Mendagri, Menkeu, MenkumHAM dna Menteri PPN/Kepala Bappenas, pada 9 Februari 2022.

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, pembuatan UU Provinsi sepenuhnya merespon aspirasi kalangan kepala daerah. Sebab, beberapa di antaranya telah mekar menjadi terpisah seiring pemekaran kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

"Sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang," kata Tito, seperti dilansir merdeka.com, Selasa. Kini, menurutnya, ada 13 provinsi menunggu DPR membentuk UU Provinsi mereka, untuk sebagian, termasuk Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, dasar pembentukan ketiga provinsi tadi, masih UU Provinsi Bali Nusra.

(*)

Bagikan