Tahun 2023, Tenaga Outsourcing Gantikan Honorer PNS (Di Kepri). Gaji Lebih Gedean?
angkaberita.id - Tahun 2023, pemerintah resmi menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintahan, termasuk di Pemda. Sebagai gantinya, semisal tenaga administrasi, pemerintah merekrut pihak ketiga lewat skema tenaga alih daya alias outsourcing. Lalu berapa gajinya?
Besaran gaji, seperti digariskan Kemenkeu, sesuai daerah masing-masing dan jenis pekerjaan alih daya. Sekuriti dan sopir semisal, gaji tertinggi di DKI Jakarta. Papua dan Jawa Timur menyusul di urutan selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, honorarium ditetapkan berdasarkan provinsi.
Ketentuan Menkeu itu mengatur mengenai besar gaji pegawai non PNS di instansi pemerintah, yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Dengan jenis pekerjaaan, seperti sekuriti, sopir, OB hingga pramubakti. Konsekuensinya, besaran honorarium tenaga alih daya berbeda masing-masing daerah.
"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (5/2/2022).
Honor Satpam dan sopir tertinggi di DKI Jakarta, yakni Rp 5.344.000 per bulan. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 4.858.000 juta per bulan. Kemudian Papua, dengan honor Rp 4.256.000 per bulan, untuk Satpam dan sopir. Petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan, sekaligus tertinggi kedua di Tanah Air.
Jawa Timur, pekerjaan Satpam dan sopir di instansi pemerintah Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan honor petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan. Namun, itu hanya hitungan gaji pokok, dan belum termasuk lembur. Nah, uang lembur Satpam dan sopir ditetapkan Rp 13.000 per jam, dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.
Seperti diketahui, pemerintah terhitung 2023 menghapus tenaga honorer. Meski demikian, di sejumlah instansi pemerintah, bahkan telah berjalan sekarang. Kabiro Humas BKN, Satya Pratama mengamini kondisi itu. Seperti Satpam, sopir hingga tenaga administrasi. "Saat ini, rata-rata tenaga pengemudi, Satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing," kata Satya.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer menyusul terbitnya PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan ketentuan itu, pegawai non PNS di instansi pemerintah masih tetap bekerja paling lama lima tahun saat peraturan berlaku.
Bagaimana di Kepri? Jika merujuk UMP, gaji tenaga outsourcing di kisaran Rp 3.050.172, namun kalau merujuk UMK akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dengan penghapusan tenaga honorer, kecuali pekerjaan outsourcing, pegawai PPPK akan mengambil alih pekerjaan lainnya di instansi pemerintah, termasuk di Pemda. Apalagi, gaji bulanan mereka juga beda-beda tipis dengan PNS, sebab keduanya sama-sama ASN.
(*)