Penghapusan Tenaga Honorer (Di Pemda) Agar PNS Tak Keluyuran Ngopi?
angkaberita.id - Sudah menjadi rahasia umum, tenaga honorer mengambil alih pekerjaan sebenarnya menjadi job desk PNS di intansi pemerintah. Namun, mulai tahun 2023, kebiasaan seperti itu tak bisa lagi.
Selain pemerintah bakal menghapuskan tenaga honorer per tahun 2023, KemenPAN juga menggeber alih fungsi PNS administratif menjadi tenaga fungsional. Konsekuensinya, jika mereka tidak perform, siap-siap mutasi ke daerah lain, bahkan diberhentikan dari PNS.
Apalagi, pemerintah dengan Simudah, telah memungkinkan memutasi PNS malas secepat mengirim uang lewat mesin ATM. KemenPAN setahap demi setahap menata organisasi PNS, dengan memangkas eselon III dan IV, sehingga birokrasi pelayanan lebih ringkas dan efektif.
Penghapusan tenaga honorer, untuk sebagian, juga memastikan dan memaksa PNS turun bekerja sesuai janji saat menerima SK PNS. Dengan ketentuan manajemen kepegawaian terbaru, termasuk revisi UU ASN, Presiden Jokowi kelak menjadi satu-satunya end user ASN di Tanah Air.
Sehingga, konsekuensinya, seluruh ASN adalah aset negara dan tak ada lagi pejabat daerah. Skenario itu demi meminimalkan ASN di Pemda terbelit gurita Pilkada. Dengan penerapan KPI, mulai tahun 2023 PNS tak bisa seenaknya keluyuran atau menghilang di jam kerja. Sebab, begitu KPI tak memenuhi target, sanksi terberat pemecatan menunggu.
Apalagi nantinya sistem penilaian KPI tidak satu arah dari atasan, tapi juga vertikal horizontal alias dari rekan kerja. Untuk sebagian, skema penilaian itu meminimalkan "kronisme" bawahan dengan atasan. Sehingga sepenuhnya, ke depan kerja PNS melayani alias management by objective (MBO). Tak berlebihan, tahun 2023 tahun bersih-bersih instansi pemerintah, mulai dari tenaga honorer, termasuk di Pemda.
(*)