Ribuan Guru Ikut PPPK, Sekolah Swasta Ngeluh Kelimpungan!
angkaberita.id - Pengelola sekolah swasta tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) perundangan ASN. Sebab, gegara ribuan guru lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekolah swasta kelimpungan ditinggal guru pengajar.
Rencana itu diakui Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikubud. Iwan mengakui saat berdialog dengan BMPS belum lama ini, mencuat keinginan judicial review ke MK, terutama UU ASN. Mereka ingin guru sekolah swasta lolos PPPK kembali bertugas di sekolah asal, bukan di sekolah negeri.
"Kami memahami bahwa kunciannya ada di undang-undang ASN, dan BMPS akan mengajukan judicial review UU ASN," kata Iwan dihadapan Komisi X DPR, seperti dilansir detikcom, Rabu (19/1/2022). Mendampingi Mendikbud Nadiem Makarim, dia menjelaskan hasil pertemuan dengan BMPS pada 6 Januari 2022.
Judicial Review ke MK, lanjut dia, menjadi jalang tengah menjawab keluhan itu. Sebab, menurutnya, sesuai perundangan semua warga negara, termasuk guru swasta berhal menjadi ASN. Pada kesempatan itu, Iwan juga mendorong pengelola sekolah swasta membayar gaji guru mereka, termasuk kepala sekolah, minimal setara UMR dalam perundangan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam rapat serupa dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, Selasa (18/1/2022), Komisi X DPR mendengarkan keluhan terdapat lebih dari 10 ribuan guru swasta lolos menjadi ASN skema guru PPPK. Terinci, sebanyak 9 ribu dari Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama. Jumlah itu setara 7,2 persen guru LPM Maarif.
Kemudian 4.731 guru dari Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sedangkan guru sekolah Kristen dan Katolik, jika digabungkan, lebih dari 5 ribu lulus ASN skema guru PPPK. Keluhan menguat lantaran sebagian besar guru swasta lolos PPPK merupakan guru senior dengan kualifikasi baik.
Aliansi khawatir mengalirnya guru swasta ke guru PPPK menimbulkan destabilisasi belajar mengajar, termasuk urusan administrasi dan manajemen sekolah. Mendikbud Nadiem berkilah, ikutnya guru swasta semata ketentuan perundangan lantaran posisi sebagai guru, tidak melihat latar belakang lainnya.
"Seperti halnya (warga negara) diberikan hak masuk kementerian saat ada rekrutmen, (seleksi ASN) bisa diakses dari pihak swasta juga," kata Nadiem. Persoalannya, Nadiem mengaku, perundangan berlaku sebagai dasar rekrutmen guru jalur PPPK, mereka lolos ASN harus bekerja di organisasi pemerintah, artinya sekolah negeri, kecuali hasil judicial review ke MK nanti memutuskan lain.
Terpisah, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengeluhkan tak sedikit guru mereka, termasuk kepala sekolah berbondong-bondong ikut guru PPPK. Sedangkan mencari guru pengganti tak mudah.
"Program (PPPK) akan menimbulkan distabilisasi di sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah-sekolah Muhammadiyah," keluh Alpha, seperti dilansir CNN Indonesia. Pemerintah tak sepakat dengan klaim itu. Sebab, rekrutmen guru PPPK semata demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
(*)