KKP Mulai Menata Ruang Laut, Kabar Baik Bagi Kontraktor Migas Di Kepri?
angkaberita.id - Kini Kepri tak lagi menggantang asap soal pendapatan dari laut dan perairan. Selain keputusan mengejutkan Kemenpolhukam, soal kewenangan daerah, juga kabar baik KKP mulai menata ruang laut. Sebelumnya KKP juga menyiapkan Kepri menjadi lokasi kebijakan perikanan terukur.
Seperti dilansir detikcom, Kamis (30/12/2021), KKP melalui Ditjen Pengeloaan Ruang Laut berunding dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membahas pengeloaan SDA demi mendorong investasi sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (29/12/2021), Plt Dirjen Pengeloaan Ruang Laut, Pamuji Lestari mengutip UU Cipta Kerja, menegaskan KKP diberi amanah memanfaatkan ruang laut. Bekalnya PP No. 21/2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Pertemuan kemarin, kata Dirjen, menyamakan persepsi dengan SKK Migas dan mitra strategisnya, terutama mendorong investasi di laut. "Khususnya sektor hulu migas," kata Pamuji. Dia menegaskan, investasi di laut harus memperhatukan aspek kelestarian sumbe daya laut, dan kesehatan laut.
KKP, secara prinsip, mendukung pelaksanaan usaha hulu migas di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan di Tanah Air. Demi kepentingan itu, usaha hulu migas perlu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Setiap pengajuan PKKPRL disetujui akan terbit perintah bayar PNBP.
Pungutan itu, kata Pamuji, sesuai PP No. 85/2021. Perwakilan KKKS, hadir dalam pertemuan secara hybrid, mengeluhkan kendala pengajuan PKKPRL melalui Online Single Submission (OSS). Pamuji berjanji akan meneruskan keluhan ke Kementerian Investasi, BKPM. Asisten Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin menjelaskan, pengajuan PKKPRL tak akan proses jika tak memenuhi syarat.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan, sebelum UU Cipta Kerja terbit, izin lokasi usaha hulu migas diterbitkan KKP berupa penetapan lokasi. Kabar baiknya, izin penetapan lokasi tetap berlaku sesuai peraturan peralihan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021. "Sampai habis masa berlaku izin dan diperlakukan sebagai KKPRL," jelas Suharyanto.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya akan memperketat pemberian izin KKPRL, terutama aktivitas berisiko tinggi. Persetujuan hanya diberikan jika syarat aspek kajian lingkungan terpenuhi. (*)