Alumnus Undip Di Balik Sukses Ditjen Pajak Penerimaan 100 Persen Tahun 2021

presiden jokowi/foto net

Alumnus Undip Di Balik Sukses Ditjen Pajak Penerimaan 100 Persen Tahun 2021

angkaberita.id - Setelah 12 tahun, penerimaan pajak pemerintah akhirnya melebihi target. Per 26 Desember 2021, jumlah netto penerimaan pajak tercatat sebesar 1.231,87 triliun, alias 100,19 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Terakhir kali, penerimaan pajak pemerintah melebihi target tahun 2008 di masa Presiden SBY.

Saat itu, Ditjen Pajak membukukan penerimaan Rp 571 triliun, atau 106,7 persen dari target tahun itu. Bedanya, pencapaian Ditjen Pajak di masa Presiden Jokowi di masa pandemi COVID-19, bahkan situasinya belum benar-benar mereda seiring merebaknya varian Omicron.

Iklan Area Batam dan Tanjungpinang

"Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah netto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun," ungkap Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir detikcom, Senin (27/12/2021). Sri menyebut pencapaian kemarin, sebagai hari bersejarah. Dia juga berterima kasih atas pencapaian Ditjen Pajak di bawah Dirjen Suryo Utomo.

"Di tengah pandemi COVID-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen, bahkan sebelum tutup tahun," puji Menkeu. Pencapaian tadi, lanjur Menteri Sri, menjadi bekal Ditjen Pajak ke depan. Dia menambahkan, berdasarkan data, sebanyak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Tanah Air berhasil membukukan penerimaan melebihi target 100 persen.

Kemudian, terdapat tujuh Kanwil Pajak penerimaan pajak tembus 100 persen target. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagian dengan keberhasilan itu. Banyak faktor, menurutnya, sehingga tercapai target itu. Namun, paling utama di mata dia, dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak dengan taat dan patuh membayar pajak.

Baca juga :  Skenario Persekolahan Tahun Ajaran Baru Di Kepri Saat COVID-19, Siapa Harus Jadi Prioritas?

"Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi COVID-19, masih tetap patuh menjalankan kewajiban perpajakannya," ucap Suryo. Tak lupa, Suryo juga menyebut kesuksesan kemarin, berkat kerja keras 46 ribu lebih pegawai Ditjen Pajak.

Kesuksesan kemarin, disebut menjadi bekal penting menghadapi kondisi ekonomi tahun 2022. Sebab, tahun depan menjadi sangat krusial lantaran tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Tahun 2023 seterusnya, APBD hanya boleh defisit kurang dari 3 persen, dengan COVID-19 masih menghantui ikhtiar pemulihan ekonomi nasional.

Titik Krusial

Keberhasilan kemarin, untuk sebagian, juga berkat kesuksesan menggenjot penerimaan pajak di segmen tertentu, seperti keberhasilan banyak Kanwil Pajak menyetorkan penerimaan melebihi target, terutama di Jakarta.

Sejak tahun 2020, Kemenkeu juga menambah kewenangan Kanwil Pajak, terutama dalam mendukung KPP mendaftar, mengekstensifikasi dan mengintensifkan penggalian pajak, termasuk penilaian. Sehingga capaian Kanwil Pajak disebut surplus Rp 5 triliun lebih secara kumulatif.

Kesuksesan juga, untuk sebagian, terdongkrak capaian penerimaan pajak segmen "orang kaya". Berdasarkan data, penerimaan pajak segmen itu menembus Rp 94,7 triliun dari target Rp 94,3 triliun. Khusus segmen itu, Ditjen Pajak membuka KPP Wajib Pajak Besar.

Baca juga :  Dukungan Sesama Perempuan, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan UMKM Di Kampung Seni Batam

Belum lagi, kebijakan fiskal pemerintah selama pandemi COVID-19, juga diyakini berkontribusi bagi melesatnya penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan penghapusan pajak (tax amnesty), meskipun mengundang pro kontra terbukti bakal dilanjutkan. Penghapusan pajak, di level Kepri, juga terhitung sukses.

Sebut saja penghapusan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, sejak kali pertama dikenalkan tahun 2018, kebijakan pemutihan pajak realisasi selalu melampaui target. Bahkan, tahun 2021 Gubernur Kepri memperpanjang hingga Desember 2021, alias berlangsung selam enam bulan dari biasanya hanya kebijakan tiga bulanan. Terlepas dari alasan sebenarnya di balik kebijakan Gubernur Ansar itu, untuk sebgian, kebijakan penghapusan pajak memang terhitung efektif.

Presiden Jokowi disebut-sebut langsung mengucurkan ganjaran ke jajaran Ditjen Pajak dengan keberhasilan itu. Pegawai Pajak langsung mendapat Tukin 100 persen dari pemerintah dan dibayarkan selama setahun pada tahun 2022, sesuai ketentuan Perpres No. 37 Tahun 2015. Dengan kata lain, Dirjen Suryo Utoma bakal Rp 117.375.000 selama setahun ke depan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Begitu juga dengan pegawai pajak lainnya.

Sejak Menkeu melantik dirinya menjabat Dirjen Pajak, Suryo Utoma langsung menarik gerbongnya ke jabatan strategis, demi menyukseskan strategi pemungutan pajak di tahun 2021. Suryo lahir di Semarang 26 Maret 1969, dan mendapatkan titel sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro tahun 1992.

(*)

UPDATE: Revisi Infografis

Bagikan