Kepri Tertinggi Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri, Orang Kepri Berduit?
angkaberita.id - Kendati, secara nasional, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan baru 60,49 persen, termasuk sebanyak 20,03 persen kepersertaan mandiri, Kepri pantas berbangga. Sebab, dari 20,03 persen BPJS Kesehatan Mandiri, Kepesertaan Kepri tertinggi di Tanah Air.
Data Kemenkes RI, seperti dicatat Katadata, Jumat (24/12/2021), Kepri mencatat kepesertaan non subsidi pemerintah, alias non penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 49,08 persen total kepesertaan di Bumi Segantang Lada. Kalimantan Timur menyusul kedua, sebanyak 45,69 persen. Kalimantan Utara tertinggi ketiga di Tanah Air, sebanyak 38,62 persen.
Urutan empat dan lima besar, masing-masing, Bangka Belitung dan DKI Jakarta, yakni 33,44 persen dan 31,66 persen. Meski demikian, Kepri tidak termasuk 10 besar provinsi dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tertinggi di Tanah Air. Berdasarkan hasil survei Susenas BPS 2021, Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 2021, kepesertraan BPJS Kesehatan tertinggi di Aceh.
Yakni, 96,62 persen. DKI Jakarta menyusul kedua sebanyak 90,1 persen. Urutan tiga hingga lima besar, berturut-turut, Papua, Sulawesi Barat dan DI Yogyakarta, masing-masing, 85,21 persen dan 83,62 persen serta 80,98 persen. Lalu siapa provinsi terendah kepesertaan BPJS Kesehatan di Tanah Air?
Masih berdasarkan hasil Susenas BPS, Jambi terendah kepesertaan BPJS Kesehatan. Yakni, hanya 51,98 persen atau setengah penduduk mereka. Maluku menyusul kedua sebanyak 58,04 persen. Tiga hingga lima besar ialah Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing, 60,58 persen dan 61,61 persen serta 61,87 persen.
Secara umum, berdasarkan kewilayahan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Tanah Air dominan di perkotaan dibanding perdesaan, 72,8 persen berbanding 62,52 persen. Per jenis kelamin, kepesertaan laki-laki lebih rendah dibanding perempuan, 67,93 persen dibanding 68,8 persen. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Tanah Air hingga 31 Desember 2020 sebanyak 222,5 juta.
(*)