Pakai Simudah, Kini Mutasi PNS Semudah Transfer Uang Lewat ATM
angkaberita.id - Bank Indonesia baru saja meluncurkan BI Fast, layanan transfer antarbank berbiaya Rp 2.500 per transaksi, termasuk melalui mesin ATM. Belum lama ini, Kemendagri juga menghibahkan tiga mesin khusus keperluan mutasi PNS dengan cara kerja semudah ATM.
Nah, lewat aplikasi Simudah, PNS di sekujur Tanah Air dapat mengurus kepindahan alias keperluan mutasi ke berbagai tujuan, cukup melalui mesin khusus menyerupai ATM. Hebatnya, proses mutasi hingga terbit surat keputusan hanya hitungan menit, persisnya 3-5 menit saja.
Diluncurkan secara nasional pada April 2021, per Desember 2021 Kemendagri menghibahkan tiga mesin Simudah kepada tiga Pemda sekaligus menjadi pilot project. Yakni, Pemko Padang di Sumatera, Pemko Surakarta di Jawa dan Pemkab Konawe di Sulawesi. Secara geografis, ketiganya mewakili wilayah di Tanah Air.
Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa menerima langsung dari Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI, Akmal Malik, di Jakarta, awal Desember 2021. Dengam mesin anjungan Simudah, proses mutasi PNS lebih mudah dan efisien. PNS hendak mutasi daerah satu provinsi, atau antar provinsi dapat memantau proses tanpa perlu datang ke daerah tujuan mutasi, atau ke BKN, apalagi ke Kemendagri.
Caranya, PNS bersangkutan cukup memasukkan data NIP dan nomor ponsel pribadi. Nah, jika sukses proses mutasi dan ingin mencetak SK juga dapat dilakukan di mesin tadi. Berkas mutasi akan tercetak saat itu juga, dengan waktu berkisar 3-5 menit saja. Di Padang, Pemko setempat berjanji memaksimalkan penggunaannya.
“Aplikasi Simudah upaya pemerintah meningkatkan kapasitas dan promosi karir bagi PNS di seluruh Indonesia. Melalui aplikasi ini, mereka dapat memilih kota mana sesuai dengan potensi mereka untuk mutasi," ujar Hendri Septa, Walikota Padang, terpisah.
Selain berbasis NIP dan nomor ponsel, aplikasi Simudah juga menggunakan teknologi rekam wajah (face recognition) dan telah terintegrasi dengan database kependudukan di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui NIK.
Seiring rencana reformasi birokrasi, termasuk melalui Prolegnas revisi UU ASN di DPR, secara perlahan porsi pegawai daerah berkurang, dan nantinya bakal berstatus pegawai pusat. Transisi seiring peniadaan jabatan administrasi menjadi dua jabatan saja, yakni fungsional dan struktural dengan kebijakan alih jabatan, termasuk di Kepri.
(*)