Tahun 2023, Duit Pajak Bumi Bangunan 100 Persen Ke Kabupaten/Kota!

tahun 2022, seluruh penerimaan pajak bumi dna bangunan masuk 100 persen ke kas kabupaten/kota/foto is ariyanto via bisnis.com

Tahun 2023, Duit Pajak Bumi Bangunan 100 Persen Ke Kabupaten/Kota!

angkaberita.id - DPR telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Selasa (7/12/2021). Tahun 2023, berdasarkan perundangan itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruhnya masuk ke daerah alias 100 persen menjadi hak kabupaten/kota.

Tak ada lagi jatah 10 persen ke pemerintah pusat. Ketentuan terbaru itu, seperti dilansir Katadata, demi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan itu menjadi satu dari empat pilar perubahan krusial dalam UU Hubungan Keuangan.

Perubahan kebijakan rezim perpajakan bumi dan bangunan, kata Menkeu Sri, menyasar skenario dana bagi hasil (DBH) dalam dana perimbangan, namun tak mengubah garis besar ketentuan transfer keuangan daerah. Pemerintah pusat tak lagi mendapatkan 10 persen DBH penerimaan PBB.

"UU HKPD meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen, sekarang 100 persen. Jadi, semuanya untuk daerah," kata Menkeu Sri, Selasa. Pengaturan ulang, lanjut dia, terkait terkait transfer ke daerah melalui komponen DBH demi menekan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

Rezim Dana Bagi Hasil

Pengalokasian tak hanya mengacu besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan, terutama bagi daerah mana saja berhak menerima. "Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1," jelas Sri.

Namun kata Sri, pengalokasian DBH tidak hanya berdasar prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi lebih besar. Ia mengatakan pengalokasikan DBH juga akan memperhatikan aspek kinerja.

courtesy by ddtc

Dalam UU HKPD, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam.

Tak hanya penerimaan PBB, porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok juga dinaikkan dari menjadi 3 persen dari sekarang 2 persen. Begitu juga dengan pembagian DBH atas hasil sumber daya alam. Ketentuan terbaru, tak hanya diterima daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi sama, tapi juga diberikan kepada daerah berbatasan dengan daerah penghasil meskipun di provinsi berbeda.

Terobosan lainnya, menurut Menkeu, pemerintah juga membuka peluang menambah sektor DBH dari perikanan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, ikhwal itu akan dikonsultasikan ke DPR sebelum menjadi aturan turunan UU. Kabar baiknya, meski rezim DBH berubah, namun pemerintah menjamin tak ada pengurangan TKDD bagi pelayanan kebutuhan dasar.

Bahkan, rezim DBH baru justru akan menambah transfer (TKDD) 2,74 persen dibandingkan kondisi tahun 2021. Pendeknya, jatah Pemda bertambah Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun, dari anggaran tahun 2021 sebesar Rp 108,2 triliun. Di Kepri, meski baru berlaku tahun 2022, untuk sebagian, menjadi kabar baik. Karena, Kepri bakal kecipratan DBH Migas dan sawit dari Riau, dan Riau kecipratan DBH perikanan dari Kepri. (*)

Bagikan