Kepri-Babel Kembali UMP Tertinggi Sumatera, Ngefek UMK Batam?

suasana gerbang kawasan industri batamindo di batam. batamindo merupakan satu dari belasan kawasan industri di jantung ekonomi kepri/ foto via south china morning post via asiaone.com

Kepri-Babel Kembali UMP Tertinggi Sumatera, Ngefek UMK Batam?

angkaberita.id - Hingga, Selasa (23/11/2021), baru 31 dari 34 provinsi di Tanah Air menetapkan upah minimun provinsi (UMP), termasuk Kepri. Padahal berdasarkan penegasan Kemenaker paling lambat 21 November. Karena 21 November jatuh hari Minggu, Gubernur harus menetapkan sehari sebelumnya, Sabtu (20/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, tiga provinsi belum menetapkan UMP tadi, yakni Aceh, NTT dan Maluku. Sehingga di Sumatera, dari 10 provinsi hanya Aceh belum menetapkan. Kecuali Sumatera Selatan, delapan provinsi lainnya menetapkan kenaikan UMP, meskipun tipis, termasuk Kepri.

Secara nasional, pemerintah melalui Kemenaker memutuskan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan mengacu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/11/2021).

Dari 34 provinsi, terdapat 4 provinsi memutuskan UMP seperti tahun 2021 lantaran nilai lebih besar dari penghitungan UMP berdasarkan PP Pengupahan. Selain Sumatera Selatan, ialah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Sehingga kurun tiga tahun terakhir, 2020-2022, empat provinsi bersangkutan memberlakukan UMP sama. Sebab, kebijakan tahun 2021 karena pandemi COVID-19, tidak ada kenaikan UMP di Tanah Air alias mengadopsi UMP tahun 2020.

Skenario UMK

Berdasarkan pengalaman tahun 2021, saat UMP sama persis tahun 2020 karena pandemi COVID-19, UMK Batam menjadi tertinggi di Kepri. Berbeda dengan UMP, penetapan UMK memiliki karakteristik dan perbedaan.

Jika UMP menjadi dasar pengupahan kabupaten/kota, UMK menjadi gambaran riil pengupahan daerah berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing kabupaten/kota, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Seperti UMP, ketentuan UMK juga berlaku per 1 Januari 2022. Kalau UMP ditetapkan 21 November, UMK paling lambat 40 hari sebelum penetapkan. Artinya, 30 November 2021 paling terakhir penetapan UMK 2022. Kepala daerah kabupaten/kota mengusulkan, jika memang ada kenaikan. Tapi, jika tak ada, kabupaten/kota wajib memberlakukan UMK mengacu UMP.

Pada PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2dijelaskan, UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pada pasal 26 dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun. Ada penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah bersangkutan.

Selain itu, penghitungan juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.

Sementara, Pasal 32 mengatur mengenai penghitungan UMK. Adapun faktor yang memengaruhi penghitungan UMK yakni kondisi ekonomi, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Khusus untuk UMK, elemen menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain UMP dan UMK, terdapat dua istilah lain dalam aturan pengupahan yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sesuai PP 36 Tahun 2021, UMS berlaku secara sektoral yang setiap sektornya dikelompokkan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). UMSP tidak boleh rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

UMS telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai 2 November 2020 dan tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau UMP atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari UMS.

Selain itu, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum, maka akan dikenai sanksi pidana.

(*)

Bagikan