Skenario PNS: Tahun 2022 Malas Langsung Mutasi, Tahun 2030 Diganti Robot!
angkaberita.id - Selain memastikan penghasilan bulanan terjaga, termasuk melalui APBD, pemerintah juga menegaskan akan memutasi PNS malas kerja. Bahkan, kena pecat secara terhormat jika terus-terusan jeblok kinerja mereka.
Bolos kerja merupakan penyakit laten, dan pemerintah menyiapkan dua aturan mengantisipasi kondisi itu. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan, Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Keduanya saling melengkapi.
Tak hanya menerbitkan aturan main kinerja PNS, pemerintah ke depan juga menyiapkan kecerdasan buatan (AI) menjadi pesaing kerja pelayanan PNS. Dua tahun lalu, 2019, Presiden Jokowi menginisasi. Jika tidak pandemi COVID-19, tahun 2020 telah ada proyek rintisan. Tujuannya, pelayanan birokrasi simpel.
"Ini bukan barang yang sulit. Barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional," ujar Presiden saat membuka Musrenbang RPJMN 2020-2024, pada Desember 2019. Selain pelayanan birokrasi simpel, APBN juga tak terbebani akibat jumlah PNS bertambah.
"Nanti dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepet sekali kalau kita pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter," tegas Presiden, saat itu. Berdasarkan data BKN RI, jumlah PNS per 30 Juni 2021 sebanyak 4,08 juta orang, dan 3,1 juta orang tersebar di Pemda.
Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air sebanyak 49 ribu orang, sebanyak 47 ribu di antaranya berdinas di daerah. Kabiro Hukum dan Humas BKN, Satya Pratama menegaskan, meskipun pakai AI bukan berarti PNS akan kena pecat. Tapi kolaborasi SDM dan teknologi.
"Tidak (dihilangkan), tetap ada PNS. Namun jumlahnya tidak gemuk atau besar," jelas Satya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (22/11/2021). Situasinya, kebijakan itu masih dikaji lebih matang dan menyeluruh. Meski demikian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sempat meneliti skenario itu.
Teknologi nanti disediakan pemerintah dan swasta. Masalahnya, ketidakmampuan PNS memanfaatkan teknologi tadi. Kata Satya, semisal menggantikan eselon III dan IV dengan robot, diperlukan data latih dan dari data itu dihubungkan ke algoritma. Baru robot menggunakan algoritma data tadi.
(*)