Wajib Karantina Jadi 3 Hari, Pemanasan Diskon Karantina Travel Bubble Bali-Kepri?

kawasan resor wisata di bintan

Wajib Karantina Jadi 3 Hari, Pemanasan Diskon Karantina Travel Bubble Bali-Kepri?

angkaberita.id - Seiring penurunan kasus COVID-19 di Tanah Air, pemerintah melalui Satgas COVID-19 melonggarkan persyaratan karantina, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional. Kini mereka diharuskan karantina tiga hari setibanya di Tanah Air, dari sebelumnya lima hari. Pemanasan travel bubble Bali-Kepri?

Namun, ketentuan baru itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional telah vaksin lengkap. "Pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, karantina diberlakukan selama tiga hari," tulis Kemenko Perekonomian dalam situs resmi mereka, seperti dilansir detikcom, Selasa (2/11/2021).

Selain telah vaksin lengkap, hasil tes PCR negatif saat keberangkatan dan ketibaan di Tanah Air, dan saat akan selesai karantina. Ketentuan itu tertuang dalam SE Satgas COVID-19. Namun tidak dijelaskan waktu pemberlakukan. "Untuk dapat segera diterapkan," tulis pernyataan Kemenko merujuk SE Satgas COVID-19 No. 20/2021.

Sebelumnya Koordinator Penanggulangan COVID-19 di Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan menyatakan kewajiban karantina selama lima hari berlaku bagi wisman dan pelaku perjalanan internasional. Meskipun, tidak disebutkan berlaku juga bagi wisman, dapat ditafsirkan diskon karantina itu pemanasan bagi karantina wisman seiring travel bubble melompong di Bali dan Kepri.

Sebelumnya Asita Bali melobi pemerintah pusat, dan diperkuat Wagub Bali, agar mediskon wajib karantina dari lima ahri menjadi tiga hari. Alasan Asita, tidak semua wisman ke Bali kalangan berduit, dan sebagian besar pelancong, terutama dari Asia, biasanya berkunjung singkat (shorterm tourism), 2-3 hari ke Bali. Kondisi serupa juga terjadi di Kepri.

Jika Luhut ngurus Jawa-Bali, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Koordinator Penanggulangan COVID-19 Luar Jawa-Bali. Kebijakan itu sejalan dengan pelonggaran ketentuan perjalanan dalam negeri, dengan meniadakan kewajiban PCR Test penumpang pesawat terbang, cukup dengan Tes Antigen.

Aturan baru itu, seperti tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, per 1 November 2021, penerbangan keluar atau masuk ke Jawa-Bali cukup tes antigen. Selengkapnya berikut persyaratan:

  1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
  2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
  3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Sedangkan Syarat Penerbangan Antar Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut:

  1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
  2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
  3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. (*)

Bali dan Kepri, meskipun telah dua pekan travel bubble, namun belum membuahkan hasil. Kecuali pelancong dalam negeri, belum ada wisman masuk ke dua destinasi wisata unggulan di Tanah Air. "Singapura belum buka. Gimana dan siapa (wisman) nak masuk," keluh Buralimar, Kadispar Kepri, Minggu (31/10/2021).

(*)

Bagikan