Perda Perseroda, Lampu Hijau Bisnis Pasir Laut BUMD Kepri?
angkaberita.id - Isu pasir laut kembali mencuat seiring penurunan APBD Kepri tahun 2022. Pengesahan Perda Perseroda disebut-sebut menjadi lampu hijau dukungan DPRD kepada Pemprov Kepri memaksimalkan penggalian PAD dari sektor kelautan. BUMD Kepri bakal main pasir laut?
Belum ada jawaban resmi dari Pemrov Kepri, namun sejumlah kalangan tak menampik kemungkinan itu. "Kalau ada opportunity, kenapa tidak," tegas Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (26/10/2021). Apalagi, pemerintah pusat dikabarkan berencana membuka keran ekspor pasir laut secara terpusat.
Kendati tak menyebut langsung kemungkinan ke situ, pengesahan Perda Perseroda menjadi bukti dukungan DPRD Ke Pemprov membenahi BUMD setelah sekian tahun hanya menyetor masalah. Sebagai bukti, DPRD mengunci BUMD Kepri ke depan hanya berfokus ke enam bidang usaha saja, dari sebelumnya 12 jenis usaha.
DPRD, seperti diungkapkan Sahat Sianturi Ketua Pansus Perseroda, ingin Pemprov bersungguh-sungguh mengelola potensi PAD di Kepri melalui BUMD. Apalagi Gubernur Ansar bertekad menjadikan BUMD mesin pengisi gentong PAD. Sektor kelautan Kepri, dengan 96 persen luas wilayah berupa perairan, terhitung belum tergarap optimal.
Dasar berpikirnya sederhana, jika BUMD berkontribusi maksimal ke PAD, sisi pendapatan APBD Kepri tak mengiba terus-terusan ke dana perimbangan. Sehingga struktur APBD juga tak naik turun seperti dikhawatirkan DPRD akibat ketergantungan ke pusat. Pada gilirannya, kebijakan pembangunan Kepri juga dapat berjalan sesuai harapan. Tak perlu pontang-panting tambal sulam APBD di sana-sini.
"Apakah (Anda) setuju APBD Kepri turun dari tahun ke tahun," ujar Sahat Sianturi, Ketua Pansus Perseroda DPRD Kepri, Selasa (26/10/2021). Seperti diketahui, Gubernur Ansar Ahmad terpaksa menambal pembiayaan APBD Kepri 2022 dengan utang setelah PAD dari labuh jangkar kandas di tangan Kemenhub, dan sumber pendapatan utama masih berkutat ke pajak kendaraan bermotor dan turunannya.
Konsekuensinya, Pemprov terpaksa mengajukan APBD tahun depan Rp 3,7 triliun, turun dibanding APBD 2021 sebesar Rp 3,9 triliun. Selain mengantisipasi risiko utang, skenario konservatif APBD itu, juga merespon kondisi keuangan negara selama pandemi COVID-19, terutama dana perimbangan berpeluang besar terpangkas. Selain PAD, sumber pendapatan APBD Kepri dari dana perimbangan melalui Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKD-DD).
Pasir Laut Bukan Tabu
Senada dengan Iskandarsyah, Suyono Saputro Analis Ekonomi Kepri di Batam, Selasa (26/10/2021) mendorong Pemprov Kepri perlu memaksimalkan BUMD Kepri dengan status baru itu. Sebab, menurut dia, dengan baju Perseroda, BUMD Kepri seperti PT Pembangunan Kepri, dapat berfokus pada tujuan mencari keuntungan memnambah PAD.
Perseroda juga memungkinkan BUMD dapat memperoleh tambahan modal dari pihak ketiga, dengan menerbitkan saham maupun obligasi, sehingga terus-terus menyusu ke Pemprov. Kelangsungan usaha juga tidak tergantung pada pemegang saham, begitu juga status pegawai menjadi pegawai swasta sehingga kinerja meningkat karena iklim budaya kerja berbeda.
Ujungnya dapat mendongkrak kinerja Perseroda. Pengelolaannya juga otonom, terbebas dari intervensi kepentingan di luar inti bisnis. "Termasuk penentuan tarif," kata dosen di UIB Batam itu. Labuh jangkar atau pasir laut menurutnya, juga bukan sesuatu diharamkan. "Sepanjang sesuai perundangan," kata dia.
Langkah pertama, Perseroda Kepri perlu pemetaan potensi dan peluang bisnis, termasuk di sektor labuh jangkar atau pasir laut. "Ada banyak bisnis turunan dari aktivitas labuh jangkar," kata Suyono. BUMD juga dapat bermitra dengan pihak ketiga dengan skema kerjasama operasi (KSO) demi menambal ketiadaan modal. "Tinggal diperhitungkan saja besaran bagi hasilnya," kata dia.
Jika pungutan labuh jangkar kandas, Perseroda dapat menggarap bisnis penunjang seperti suplai logistik, penyediaan air bersih, BBM, alih kru kapal dan sebagainya. Bagaimana dengan pasir laut? Perseroda menurutnya, tak tabu menggarapnya. "Saya pikir sah-sah saja, karena peluang bisnis pasir laut juga digarap swasta lain di dalam dan luar Kepri," kata Suyono.
Persoalannya, regulasi pasir laut sepengetahuannya belum berubah. Artinya, sektor ini masih dalam pengawasan pemerintah dan belum dibuka keran ekspornya. Sekarang menurutnya, lobi ke pusat. Senada Iskandarsyah, dia menyebut jika memang ingin menggarap pasir laut di Kepri, perlu meyakinkan ke pusat. Kebutuhan pasir laut, terutama kepentingan menambal defisit pasir terus meningkat.
Proteksi Bisnis
Semisal pusat membuka keran ekspor nantinya, Gubernur Kepri perlu melobi ke pusat dan memastikan Kepri mendapatkan kuota dari volume ekspor pasir laut ditetapkan pemerintah. Proteksi itu diperlukan demi menjamin kelangsungan bisnis BUMD. "Bisnis itu soal priveledge," tegas Ketua Pansus RZWP3K Kepri.
Dengan situasi sekarang, menurutnya cara tercepat menambal APBD Kepri memang dari sektor pertambangan. Dibanding dengan sektor lain, perputaran modalnya cepat sehingga aliran pemasukan ke PAD juga lebih cepat. Namun dia memperingatkan, kalaupun BUMD Kepri berniat ke pasir laut harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kesiapannya.
Selain harus dipastikan tidak menabrak aturan, juga harus mendasarkan pengerjaan nantinya berdasarkan kajian ilmiah (scientific based). Perlu juga dipahami dan dipatuhi skenario mitigasi risiko, termasuk risiko sosial ekonomi. Pasir laut menurutnya, Kepri tersedia kesempatan bisnis besar. Sebab, kabarnya Singapura lagi butuh pasir laut dalam kuantitas besar.
Nah, memastikan agar saat benar-benar turun BUMD tak sekadar pemain cadangan. Pemprov harus memastikan konsesi ke BUMD dalam bagi hasil jelas. Banyak bisnis turunan dari pasir laut, semisal pendalaman alur, dan dari situ banyak bisa digali PAD.
Selain royalti, pendeknya dari pasir laut, pemasukan juga dari PNBP. Dua itu aturan mainnya jelas. Namun di mata Iskandarsyah, kalau memang ke situ arah Perda Perseroda, Pemprov harus banyak pembenahan, terutama perizinan. Opsi terbaik ialah membuat unit bisnis baru khusus sektor itu.
Sahat Sianturi menampik Perda Perseroda demi memuluskan bisnis pasir laut di Kepri. Menurutnya, Perda semata amanat perundangan. Namun dia tak memungkiri sektor kelautan Kepri sumber PAD potensial. Hanya dia tak merinci jenis usahanya. Begitu juga dengan Reni Yusneli, Kepala BP2RD saat dikonfirmasi soal serupa juga belum memberikan jawaban. Namun, khusus pasir laut, terjadi polemik di DPRD Kepri. (*)