Biaya PCR Test Kepri Rp 300 Ribu, Langgar Dinkes Cabut Izin Faskes!
angkaberita.id - Setelah gaduh PCR Test syarat terbang, pemerintah akhirnya berkompromi menetapkan tarif atas PCR Test di Jawa-Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. Pemerintah melalui Dinkes bakal mencabut izin fasilitas kesehatan (Faskes) melanggar aturan itu.
Selain penetapan harga, pemerintah juga menetapkan lama waktu hasil PCR Test 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Meski demikian, pencabutan izin merupakan opsi terakhir, pemerintah melalui Dinkes akan menerbitkan dulu teguran. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengaku tak main-main dengan sanksi itu.
"Bila ternyata pembinaan itu kami gagal memaksa mereka mengikuti tarif kami, maka sanksi terakhir bisa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tegas Abdul Kadir, seperti dilansir Katadata, Rabu (27/10/2021). Dinkes di kabupaten/kota akan menjadi "polisi" ketentuan PCR Test itu.
Di Kepri, dengan ketentuan itu, tarif tertinggi PCR Test Rp 300 ribu. Dirjen menegaskan, Faskes tidak dibenarkan membanderol harga di atas ketentuan itu, termasuk berdalih agar hasil tes PCR lebih cepat. Sebab, mereka wajib mengeluarkan hasil 1x24 jam setelah sampel diambil.
Evaluasi harga menurut Abdul, dengan memperhitungkan biaya pengambilan sampel, pemeriksaan tes PCR, jasa pelayanan SDM, harga reagen atau bahan habis pakai (BHP), overhead, dan biaya lainnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah turun menginvestigasi di lapangan soal ketersediaan BHP di pasar Indonesia.
"Sehingga tidak ada alasan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pemeriksaan PCR," kata dia. Kalangan tenaga kesehatan mengkhawatirkan penurunan harga PCR berujung kualitas tes menurun. "Karena biaya operasional akan mepet sekali," kata Ketua Persatuan Dokter Spesialis Patologi Klinik Aryati, terpisah.
Reagen menjadi komponen terbesar pengerek harga PCR Test. Reagen dan alat di setiap laboratorium pemeriksa, klaim Aryati, juga berbeda. Katanya, ada dua sistem pengerjaan PCR. Yakni, sistem terbuka dan sistem tertutup. Terbuka dapat menggunakan reagen mana saja, tidak perlu berasal dari produk sama dengan alat ekstraksi maupun alat PCR.
Sistem terbuka dikerjakan secara manual, membutuhkan waktu lama, serta perlu ketelitian yang tinggi. Sistem tertutup harus menggunakan reagen dari produk serupa alat ekstraksi maupun alat PCR. Sistem bekerja secara otomatis dengan waktu pengerjaan lebih singkat.
Sehingga sistem terbuka lebih murah ongkos pengerjaannya, meskipun besarannya juga terhitung tak murah. Alat tes berkualitas baik, kata Aryati, harganya mahal. "Namun dengan harga tes PCR Rp 495.000 pun, belum bisa (mendapatkan alat tes merk berkualitas itu)," klaim dia. (*)