Krisis Asisten Rumah Tangga, Singapura Terpaksa Buka Pintu Ke Tetangga!

pelabuhan laut di singapura/foto via youtube

Krisis Asisten Rumah Tangga, Singapura Terpaksa Buka Pintu Ke Tetangga!

angkaberita.id - Bukan hanya membuat rumah sakit limbung, lonjakan COVID-19 di Singapura juga berujung krisis asisten rumah tangga di Negeri Singa. Khawatir krisis merembet ke mana-mana, Singapura terpaksa membuka pintunya bagi tetangga di saat pandemi belum benar-benar terkendali per Rabu (27/10/2021).

Seiring pembukaan itu, seperti dilansir Straits TImes, Singapura akan mempermudah masuk pekerja rumah tangga tervaksinasi menjawab kebutuhan asisten rumah tangga sembari melihat situasi pandemi. Permintaan pekerja rumah tangga meningkat seperti diakui Menkes Ong Ye Kung, dan pihaknya bekerjasama dengan Kemenaker segera memenuhi antrean permintaan.

Tahap awal, per pekan masuk dulu 200 pekerja domestik, dan meningkat nantinya menjadi 1.000 pekerja domestik per pekannya. "(Masuknya pekerja domestik) itu akan mengurangi antrean permintaan asisten rumah tangga," kata Ong. Kemenaker katanya, akan menyelianya secara be berkala dengan kementerian terkait.

Bersamaan dengan kebijakan itu, Singapura juga melonggarkan pintu bagi masuknya warga negara tetangga di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, per Rabu (27/10/2021). Padahal, sebelumnya Singapura hanya mengizinkan Brunei dengan skema Vaccinated Travel Lane (VTL) khusus pelancong.

Nah, dengan kebijakan baru, Singapura juga membuka pintunya bagi warga Malaysia, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Myanmar dan Sri Lanka. Bangladesh dan India termasuk penyedia pekerja migran terbesar ke Singapura. Namun berbeda dengan Asia lainnya, kecuali India dan Bangladesh, warga Malaysia dan Indonesia harus isolasi di rumah saja, tidak di lokasi karantina terpadu, selama 10 hari sejak kedatangan.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Satgas COVID-19 lintas kementerian Singapura, Sabtu (23/10/2021) menyebut pembukaan lantaran situasi COVID-19 di negara tadi beberapa jari terakhir terhitung stabil. Sehingga Satgas menilai tak perlu lagi memberlakukan aturan ketat. Selain negara tadi, pelonggaran juga berlaku bagi sejumlah negara lainnya berdasarkan profil risiko masing-masing negara tujuan.

Kategori I bagi warga negara Hong Kong, Makau, China, dan Taiwan. Mereka hanya per tes PCR saat kedatangan. Aturan serupa juga berlaku bagi negara kategori II, namun harus sudah divaksin atau melalui jalur resiprokal VTL. Sedangkan bagi warga negara kategori II dengan penerbangan non VTL, tidak perlu PCR saat kedatangan, tapi harus tes PCR keluar di akhir karantina 7 hari mereka.

Kategori III dan IV tidak perlu PCR saat tiba, tapi harus tes PCR di akhir masa isolasi 10 hari mereka. Nah, Malaysia dan Indonesia, bersama Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vietnam masuk kategori III. Kendati dilonggarkan, selama isolasi mandiri selama 10 hari nantinya, warga Indonesia di Singapura harus mengenakan peralatan khusus, semacam blue pass di Lagoi. (*)

Bagikan