COVID-19: Insentif Nakes Belum Cair Teriak, Giliran Transfer Dobel Diam!
angkaberita.id - Kemenkes memastikan kewajiban mengembalikan, termasuk dengan mencicil, kelebihan bayar insentif COVID-19 hanya berlaku bagi Nakes penerima transfer dobel. Kini Kemenkes tengah mendata jumlah Nakes penerima transfer dobel, dan pemerintah percaya mereka beritikad baik.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa pengembalian insentif hanya ditujukan kepada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes di bulan yang sama," ujar Sekretaris Badan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Trisa Wahyuni Putri, seperti dilansir Katadata, Sabtu (23/10/2021).
Namun, dia meminta Nakes bekerjasama mengembalikan kelebihan bayar tadi, meskipun pemerintah berjanji tidak ada sanksi bagi Nakes bandel. "Kami tentu tidak ingin memberikan sanksi karena kami yakin mereka merasa sudah mendapatkan haknya, tapi akan kami komunikasikan," kata Trisa.
Dia mengungkapkan, pembayaran insentif Nakes kian cepat dan lancar, meskipun dia tak menampok terdapat masalah pendataan sehingga sejumlah Nakes menerima transfer dobel. "Kami selalu bekerjasama dengan BPK dan BPKP agar pembayaran insentif Nakes akuntabel dan transparan," kata dia.
Insentif Nakes sebelumnya juga terlambat akibat, seperti diakui Menkeu Sri Mulyani, Kemenkes mengubah skema pencairan langsung ke Nakes. Pemerintah mencatat realisasi anggaran kesehatan untu program PEN hingga 15 Oktober 2021 mencapai Rp 115,84 triliun, setara 53,9 persen dari pagu Rp 214,96 triliun, terutama habis terserap ke pembangunan fasilitas kesehatan darurat.
"Waktu terjadinya lonjakan varian Delta, kita harus membangun berbagai RS darurat, seperti mengkonversi asrama-asrama haji dan membangun berbagai fasilitas isolasi mandiri," kata Menkeu Sri dalam webinar Sinergi Pengawasan Program PC-PEN 2021, Kamis (21/10/2021).
Selain faskes darurat, belanja kesehatan juga terserap ke biaya perawatan 580 ribu pasien, pembayaran insentif kepada 1,26 juta Nakes pusat, dan santunan kematian 446 Nakes. Pun, pengadaan 121 juta dosis vaksin dan membayar iuran JKN bagi 34,71 juta orang.
(*)