Empat Pintu Masuk WNA Selama Pandemi COVID-19, Jalur Laut Lewat Batam!
angkaberita.id– Pemerintah selama pandemi COVID-19, terutama mengantisipasi penyebaran Varian MU, hanya membuka empat pintu masuk resmi ke Tanah Air. Yakni, Batam dan Nunukan di jalur laut, serta Bandara Soekarno-Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Khusus penerbangan, seperti dilansir merdeka.com, Kemenhub kembali menegaskan, kecuali kedua bandara itu, tak ada bandara lainnya, termasuk di Bali. Jubir Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, kebijakan merujuk Instruksi Mendagri dan SE Menhub per 13 September 2021.
Kebijakan itu efektif sejak 17 September 2021, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan situasi di lapangan. "Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial menyatakan penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka," tegas Adita.
Kemenhub sendiri menerbitkan empat surat edaran khusus menjadi panduan ketentuan terbaru itu. Yakni, SE Nomor 75 tahun 2021 di darat. Kemudian Juklak perjalanan orang dari luar negeri melalui laut di SE Nomor 76 tahun 2021, dan SE Nomor 74 tahun 2021 khusus Juklak perjalanan udara.
Sedangkan syarat kesehatan, seperti dilansir Katadata, merujuk SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan kategori WNA boleh masuk ke Tanah Air diatur melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Pembedanya hanya pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, melalui pelabuhan dan bandara serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merujuk Instruksi Mendagri No. 42 Tahun 2021. (*)