Anomali PNS: Sudah Mundur Pegawai Masih Terima Gaji-Tukin, Siapa Untung?

di pemprov dki jakarta, bpk menemukan sejumlah pns pensiun, meninggal, mengundurkan diri, tugas belajar dan bahkan kena sanksi tetap menerima gaji dan tukin sesuai semula. kenapa?/foto via jpnn.com

Anomali PNS: Sudah Mundur Pegawai Masih Terima Gaji-Tukin, Siapa Untung?

angkaberita.id- Temuan BPK di Pemprov DKI Jakarta bukannya mustahil terjadi di daerah lain, termasuk Kepri. Baru-baru ini, BPK mengungkapkan Pemprov DKI masih membayar gaji dan Tukin PNS diketahui sudah meninggal, pensiun, bahkan mengundurkan diri pada 2020.

Tak main-main, seperti dilansir CNN Indonesia mengutip laporan Antara, nilainya Rp 862,7 juta alias nyaris semiliar. Bahkan, berdasarkan temuan itu, sejumlah PNS tugas belajar juga masih mendapatkan hak secara penuh. Semua itu terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo menandatanganinya pada 28 Mei 2021. "Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai melaksanakan tugas belajar dan pegawai dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," tulis LHP itu.

Belum ada penjelasan Pemprov Kepri. BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS 2020 di Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian, dalam LHP juga dijelaskan Pemprov telah mengkoreksi nilai belanja pegawai, dan mengembalikan pembayaran itu.

(*)

Bagikan