Isu Dinas ESDM (Kepri) Terancam Bubar Kalahkan Rencana Perda Energi Daerah?

kendati menjadi daerah penghasil migas dan provinsi tujuan investasi nasional, namun kepri ternyata belum mempunyai perda rencana umum energi daerah (rued). kenapa?/foto via barakata.id

Isu Dinas ESDM (Kepri) Terancam Bubar Kalahkan Rencana Perda Energi Daerah?

angkaberita.id - Isu energi baru dan terbarukan (EBT) agaknya masih numpang lewat di Tanah Air. Terbukti, hingga kini baru 21 provinsi telah menyelesaikan RUED alias Rencana Umum Energi Daerah. Padahal pemerintah menargetkan semua provinsi harus telah menuntaskan RUED tahun depan. Bagaimana Kepri?

Dewan Energi Nasional (DEN) meminta 34 provinsi memiliki RUED tahun depan sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah. Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengungkapkan, baru 21 provinsi menyelesaikannya.

Sedangkan 13 lainnya masih proses penetapan Perda RUED. "Untuk itu, target daripada DEN 2022 seluruh daerah sudah memiliki RUED. Di situlah kita bisa melihat kebutuhan dan sumber daya yang ada," kata Menteri Arifin di depan Komisi VII DPR, seperti dilansir Katadata, Senin (14/6/2021).

Perincian 13 provinsi belum memiliki RUED sebagai berikut: 1 provinsi sedang proses registrasi, 9 provinsi telah memasukkan ke dalam formulir Perda 2021 dan pembahasan di DPRD, 3 provinsi lainnya telah memiliki draf perda RUED, tapi belum terdapat anggaran untuk pembuatannya.

Arifin mengatakan, perencanaan target bauran energi nasional tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sehingga daerah menyesuaikan melalui RUED. Secara nasional, capaian bauran EBT masih jauh dari target. Karena itu, konsistensi antara perencanaan dengan realisasi perlu diperhatikan.

Hingga 2020, porsi EBT dalam bauran energi nasional baru 11 persen. Sedangkan target tahun 2025 dapat mencapai 23 persen, dan 31 persen apda tahun 2050. Padahal, "potensi EBT masih besar di Indonesia, tercatat 417,8 GW. Tapi yang dimanfaatkan baru 10,3 GW," ujar Arifin.

RUED, menurut Menteri ESDM, krusial bagi daerah. Sebab, dia menjamin ketersediaan energi hingga tahun 2050 dan mendukung tencana pembangunan daerah. RUED juga menjadi dasar daerah mengajukan anggaran melalui APBN/APBD guna pengembangan infrastruktur energi baru dan terbarukan.

Menteri menambahkan, RUED juga membuka potensi pengembangan ekonomi, termasuk memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor hendak investasi ke daerah. Di Kepri, isu RUED masih kalah dibanding heboh terancam bubarnya Dinas ESDM seiring tiadanya urusan izin pertambangan di daerah lantaran ditarik semuanya ke pusat.

courtesy by katadata

(*)

Bagikan