Perkuat KUA (Kepri), Kartu Nikah Digital Kunci Pasutri Hobi Kawin Mawin
angkaberita.id – Mengantisipasi pemalsuan dokumen nikah, termasuk praktik menikah lagi secara ilegal, Kementerian Agama akhir bulan Mei 2021, bakal meluncurkan kartu nikah digital. Kebijakan itu sekaligus upaya revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di Tanah Air, terutama penerapan pelayanan prima.
Dengan kartu nikah digital, pengecekkan dua orang berlainan jenis apakah benar pasutri juga dapat diketahui dengan cepat. “Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki seperti dilansir Republika mengutup Antara, Rabu.
Kedua, lanjut Muharam, pasangan pengantin tak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian, kini tinggal menunjukkan kartu digital saat ada pengecekan. “Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” katanya.
Manfaat lainnya, keberadaan kartu nikah digital diikhtiarkan menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik curang salah satu pasangan menikah. “Jadi susah mau nipu-nipu, ‘oh saya belum nikah’, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” kata Muharam.
Terpenting, kehadiran kartu nikah digital mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, penganti baru dapat langsung menerima kartu nikah digital secara online melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.
(*)