Tanpa Tukin, THR PNS Cair H-10 Lebaran: Gaji Ke-13 Bulan Juni-Juli
angkaberita.id – Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah dasar pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS di Bumi Segantang Lada, tahun ini. Berdasarkan ketentuan itu, THR cair 10 hari sebelum Lebaran. Namun, besaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja atau insentif sejenisnya.
Dengan kata, besaran THR tahun ini seperti tahun lalu. Bedanya, kini seluruh jenjang kepangkatan ASN mendapatkannya tidak seperti tahun lalu, hanya ASN pangkat golongan III ke bawah. Selain THR, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, kemungkinan Juni-Juli.
“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tutur Presiden Jokowi, seperti dilansir detikcom mengutip siaran akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Presiden berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi publik demi peningkatan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Namun, besaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan insentif lainnya, total ada 22 jenis tunjangan insentif seperti tertuang dalam Nota Dinas Kemenkeu No. ND-134/PB/2021, kepada para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), termasuk di Kepri.
“Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tulis Nota Dinas itu. Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS, paling rendah Rp 1,56 juta per bulan, pangkat IA masa kerja 0 tahun. Tertinggi, Rp 5,9 juta, pangkat IVE masa kerja 32 tahun, status bujang. (*)