KPK Vs Singapura, DPR Singgung Permintaan Barter Negeri Singa Di Natuna. Ada Apa?

gugusan kepulauan pembentuk kabupaten natuna dari citra satelit penginderaan jarak jauh/foto via kementerian kelautan dan perikanan

KPK Vs Singapura, DPR Singgung Permintaan Barter Negeri Singa Di Natuna. Ada Apa?

angkaberita.id – Langkah Singapura membantah tudingan petinggi KPK soal negeri surga para koruptor dari Tanah Air menyeret DPR RI dalam pusaran kontroversi. Tudingan Singapura jika pihak RI belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dan pertahanan dengan Singapura, untuk sebagian, justru mengungkap proposal barter Negeri Singa, khususnya soal Natuna. Ada Apa?

Kalangan DPR bereaksi dengan tudingan itu, meskipun mengakui adanya legal assistance Singapura kepada KPK selama pengusutan perkara melibatkan Singapura. Namun, bantuan seperti itu, diharapkan diperluas termasuk ekstradisi.

Terkait tudingan DPR belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dan pertahanan dengan Singapura, terungkap adanya proposal barter akhirnya membuat DPR belum mengesahkan perjanjian bilateral itu. Singapura meminta wilayah di Tanah Air dijadikan tempat latihan militer mereka. Lokasi dimaksud, diyakini, berada di kawasan Natuna, Kepri.


peta wilayah indonesia yang dapat digunakan singapura berlatih militer berdasarkan defence cooperation agreement. perjanjian ini belum diratifikasi dpr sehingga belum berlaku/peta dokumen chappy hakim/red & white bublishing via cnnindonesia.com

“Memang soal ekstradisi ini kan tidak bisa dituntaskan, karena perjanjiannya belum diratifikasi DPR. Kenapa DPR tidak mau ratifikasi? Ini karena perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ‘dibarter’ dengan perjanjian terkait pertahanan, dimana Singapura meminta hak menggunakan wilayah udara Indonesia buat latihan pesawat udaranya. Di mata DPR ini tentu tidak apple to apple,” ungkap Arsul Sani, Anggota Komisi Hukum DPR, seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/4/2021).

Sebelumnya Deputi Penindakan KPK, Karyoto menuding Singapura sebagai surganya para koruptor dari Tanah Air. KPK mengeluhkan sulitnya mencokok dan memulangkan para buron korupsi, terutama mereka telah beralih status permanent resident. Singapura membantah dan mengungkit perjanjian ekstradisi pada tahun 2007 di masa Presiden SBY.

(*)

Bagikan