COVID-19: Bersandar Fatwa MUI, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Tetap Jalan Di Bulan Ramadan Tahun Ini
angkaberita.id – Kemenkes RI menegaskan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan pekan depan. Selain demi mencegah penularan, pelaksanaan juga bersandarkan fatwa MUI terkait itu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes RI sekaligus Jubir Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi memastkkan vaksinasi tetap dilanjutkan selama Ramadan.
“Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Nadia, seperti dilansir Merdeka.com mengutip Antara, Minggu (4/4/2021).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Nah, dalam fatwa itu dijelaskan, vaksinasi dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi, lanjut Fatwa MUI itu, bagi umat Islam tengah berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
“Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, ” kata Nadia.
Hingga saat ini, lanjut Nadia, cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.
Dia menambahkan setidaknya sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka itu lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa. Menurut WHO, cakupan masing-masing negara-negara di kawasan Eropa kurang dari 10 persen.
(*)