Anggaran KIP Kuliah Naik, Beasiswa Tembus Rp 12 Juta Per Mahasiswa Per Semester
angkaberita.id – Mulai tahun ini, pemerintahan Jokowi melalui Kemendikbud menaikkan besaran bantuan kuliah bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Terbaru, bantuan kuliah per mahasiswa tembus Rp 12 juta per orang. Kenapa?
Kebijakan itu setelah Kemendikbud menaikkan anggaran KIP Kuliah tahun ini. Kenaikan anggaran juga memungkinkan peserta KIP Kuliah merdeka menentukan perguruan tinggi dan studi impiannya. Tak hanya merdeka kuliah, jatah bantuan biaya hidup mereka juga bertambah. Jika selama ini dipukul rata Rp 700 ribu per bulan, mulai tahun ini besaran sesuai dengan indeks masing-masing kota tempat kuliah.
“Bagi adik-adik ingin mengikuti seleksi PTN seperti UTBK SBMPTN, sekarang adalah kesempatan bagi adik yang kurang mampu tapi berprestasi sekali bisa bermimpi untuk masuk ke program studi di kampus hebat di Indonesia,” ujar Mendikbud, Nadiem Makarim seperti dilansir Katadata mengutip Antara, Jumat (26/3/2021).
Menurut Nadiem, peserra KIP Kuliah masuk ke program studi terakreditasi A bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah maksimal 12 juta per semester. Terakreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester, dan terakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester. Selain itu, pemberian bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Nah, kini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster, yakni klaster satu Rp 800 ribu per semester, daerah klaster dua Rp 950 ribu per semester, dan daerah klaster tiga Rp 1,1 juta per semester. Sedangkan daerah klaster empat Rp 1,25 juta per semester dan daerah klaster lima Rp 1,4 juta per semester.
Total anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp 2,5 triliun. “Jadi jangan khawatir jika diterima di kampus di Jakarta, karena biaya hidupnya disesuaikan dengan klaster daerahnya,” ujar Nadiem. Mendikbud menambahkan, kenaikan anggaran KIP kuliah demi akselerasi agar siswa yang berprestasi namun terkendala ekonomi, bisa masuk kampus terbaik di Indonesia.
Karena itu, dia mengajak calon mahasiswa untuk tidak ragu memilih program studi unggulan pada perguruan tinggi terbaik. Orang tua diharapkan lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah. Perguruan tinggi memberikan kesempatan seluas-luasnya pada calon mahasiswa kurang mampu untuk masuk ke prodi unggulan.
Namun demikian, skema tidak berlaku surut. “Jadi tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup atau biaya pendidikan,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar, Senin (29/3/2021). Kata Kahar, biaya bantuan pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi masing-masing guna menjamin kelangsungan kuliah penerima.
Sedangkan bantuan biaya hidup dikirim ke nomor rekening mahasiswa. KIP Kuliah Merdeka berlaku bagi mahasiswa kuliah di PTN dan PTS, dengan kuota 60 berbanding 40 persen. “Jangan patah semangat, jika tidak lulus SNMPTN masih ada SBMPTN dan juga masih ada seleksi mandiri. Kalau tidak lulus juga di PTN, masih bisa di PTS,” ujar Kahar.
(*)