Presiden Dijadwalkan Lantik Ansar Gubernur, Bagaimana Nasib Upah Pekerja Di Kepri Tahun Depan?
angkaberita.id – Presiden Jokowi dijadwalkan, Kamis (25/2/2021) hari ini, melantik Ansar Ahmad-Marlin Agustina menjadi Gubernur-Wagub Kepri hingga tahun 2024. Dua tugas berat telah menunggu keduanya, yakni menanggulangi pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi di Bumi Segantang Lada.
Apalagi angka pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi di Kepri bertambah. Ansar harus segera memprioritaskan program padat karya demi menjaga daya beli masyarakat sehingga tidak bertambah penduduk miskin di Bumi Segantang Lada. Lalu bagaimana nasib upah pekerja di Kepri tahun depan?
Pekerja di Kepri agaknya perlu mempersiapkan dan membiasakan diri dengan apologi, bukan hanya kalangan pengusaha namun juga Gubernur Ansar ke depan. Selain alasan ekonomi, juga ketentuan terbaru pengupahan sepertinya sedikit memberi peluang kenaikan upah. Setidaknya itulah tafsir sejumlah perwakilan buruh seperti dilansir CNBC Indonesia.
Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, konsekuensinya upah minimun pekerja bakal berubah total. Dalam aturan anyar itu, ada batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah bersangkutan.
Batas atas adalah acuan nilai Upah minimum tertinggi, sementara batas bawah adalah acuan nilai Upah minimum terendah dapat ditetapkan. Nantinya ada beberapa variabel yang masuk, mulai dari rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum. Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan. Meskipun median upah di Kepri terbilang tinggi, namun dengan situasi sekarang tidak mudah mendiskusikan soal upah.
(*)