COVID-19: Ini Aturan Vaksinasi Guru, Lansia Dan Ibu Menyusui Mulai 17 Februari (Di Kepri)

per 17 februari 2021, vaksinasi covid-19 menyasar guru dan dosen, lansia serta ibu menyusui, termasuk di kepri/foto ilustrasi via kompas.com

COVID-19: Ini Aturan Vaksinasi Guru, Lansia Dan Ibu Menyusui Mulai 17 Februari (Di Kepri)

angkaberita.id – Kemenkes berencana memulai vaksinasi tahap kedua pekerja publik dan Lansia per 17 Februari 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua sebanyak 38,5 juta orang, terdiri 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia berusia di atas 60 tahun.

Pekerja publik dimaksud, seperti dilansir Katadata, ialah tenaga pendidik seperti guru dan dosen, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP, pelayan publik termasuk perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran.

Selain itu, petugas transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata termasuk staf hotel, restauran dan tempat wisata akan mendapat giliran vaksinasi tahap kedua. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, mereka merupakan kelompok masyarakat dengan interaksi dan mobilitas tinggi.

Sehingga berisiko tinggi COVID-19. “Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” kata Maxi, Senin (15/2/2021). Secara khusus pemerintah memprioritaskan guru sebagai penerima vaksinasi tahap kedua agar proses belajar mengajar tatap muka bisa segera terwujud.

Terutama untuk murid-murid yang tidak dapat belajar secara daring/virtual. Sedangkan TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses pelacakan atau penelusuran kontak. “Sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus,” ujar Rondonuwu.

Jubir Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, syarat penerima vaksin yakni tekanan darah tidak lebih dari 180 per 110. Khusus penyintas harus telah dinyatakan negatif setelah tiga bulan. Selanjutnya ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Sedangkan penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur bisa mendapatkan vaksinasi. Begitu juga dengan orang yang mengidap HIV/AIDS yang minum obat secara bisa diberikan vaksinasi corona. Selain itu, Nadia mengingatkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 harus ditunda jika selama satu bulan terakhir menerima vaksin jenis lain.

“Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis, itu harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata Nadia.

(*)

Bagikan