Arif Jabat PLH Gubernur Kepri, Ini Kewenangan Dan Tunjangan Bulanannya!

mendagri menunjuk sekdaprov aruf fadilah menjadi pelaksana harian gubernur kepri hingga dilantikkan gubernur terpilih hasil pilgub kepri 2020. foto sekdaprov kepri/foto via batamnews.com

Arif Jabat PLH Gubernur Kepri, Ini Kewenangan Dan Tunjangan Bulanannya!

angkaberita.id – Mendagri menunjuk Arif Fadilah, Sekdaprov menjabat Pelaksana harian (Plh) Gubernur Kepri. Per hari ini, Jumat (12/2/2021) Arif resmi bertugas menyusul berakhir masa bakti Gubernur Isdianto hingga dilantiknya Gubernur Kepri terpilih hasil Pilgub Kepri tahun 2020.

Dengan penunjukkan itu, Arif menjadi orang kelima menjabat Gubernur Kepri dalam kurun lima tahun terakhir sekaligus mengakhiri periode pemerintahan Gubernur HM Sani dan Wagub Nurdin Basirun, hasil Pilgub Kepri 2015. Sani-Nurdin menakhodai Pemprov Kepri tak lama menyusul berpulangnya Sani pada tahun 2016.

Wagub Nurdin naik menjadi Gubernur Kepri. Nurdin berhenti setelah KPK menangkap dirinya dalam kasus korupsi pada tahun 2019. Isdianto, Wagub Kepri pengganti dirinya di tahun 2018, naik menggantikannya. Isdianto maju ke Pilgub Kepri 2020, sehingga Mendagri menunjuk Bahtiar Baharudin menjadi Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri.

Setelah habis masa cuti Isdianto, Bahtiar menyerahkan kembali kepemimpinan ke Gubernur Kepri petahana setelah 71 hari mengawal Pilgub di Kepri. Terhitung 12 Februari, masa jabatan Gubernur Kepri Isdianto berakhir, dan Mendagri Tito Karnavian menunjukkan Sekdaprov Arif Fadilah menjadi Pelaksana harian karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Hak Dan Kewajiban

Secara teknis Arif masih berstatus Sekdaprov Kepri, meskipun menjadi Plh Gubernur Kepri. Sehingga tidak berwenang mengambil keputusan strategis sebagaimana Gubernur definitif, dengan kewenangan sebatas dan terbatas menjalankan tugas harian Gubernur Kepri.

Namun, sebagai Plh, Arif memiliki kewenangan di antaranya, dalam aspek kepegawaian, seperti memberikan sanksi hukuman kepada PNS indisipliner. Kewenangan lainnya seperti menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; menetapkan surat kenaikan gaji berkala; dan sebagainya.

Bagaimana dengan tunjangan sebagai Plh Gubernur Kepri? Sesuai ketentuan, meskipun menjalankan tugas orang nomor satu di Pemprov Kepri, Arif hanya mendapatkan tunjangan melekat sesuai status teknis, yakni Sekdaprov. Berapa?

Sesuai dengan Pergub Kepri Nomor 80 Tahun 2018, masuk kelas jabatan 17 dan jabatan eselon IB, dengan besar tunjangan kinerja Rp 58.408.650. Sedangkan gaji bulanan, karena belum berlaku sistem penggajian tunggal, maka masih mendasarkan pangkat dan masa kerja ditambah dengan tunjangan jabatan serta tunjangan melekat lainnya.

Arif akan bertugas hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilgub Kepri. Karena Pilgub Kepri bergulir ke MK, secara teori, Arif bertugas sebagai Plh hingga turunnya vonis dari MK. Pada 15-16 Februari, MK dijadwalkan putusan sela atas permohonan gugatan Pilkada, termasuk Pilgub Kepri.

Jika permohonan sengketa Pilgub Kepri ditolak, KPU hanya punya waktu paling lambat lima hari setelah putusan MK menetapkan pemenang Pilgub Kepri. Kalau diterima, berarti persidangan MK berlanjut dan begitu juga dengan masa jabatan Plh Gubernur Kepri, meskipun beredar kabar Ansar Ahmad-Marlin bakal dilantik menjadi Gubernur Kepri definitif pada pekan depan.

(*)

Bagikan