Kontroversi Sertifikat Tanah Elektronik, Menteri ATR: Sertifikat Fisik Tidak Ditarik!

menteri atr/kepala bpn sofyan djalil menegaskan sertifikat tanag fisik warga tidak akan ditarik selama penerapan sertifikat tanah elektronik/ foto ilustrasi sertipikat tanah/foto via harga.web.id

Kontroversi Sertifikat Tanah Elektronik, Menteri ATR: Sertifikat Fisik Tidak Ditarik!

angkaberita.id – Kontroversi mewarnai rencana Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan sertifikat tanah elektronik, khususnya kabar adanya penarikan sertifikat tanah fisik. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djajli membantah kabar itu.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah fisik. Djalil juga mengimbau warga tak langsung percaya pada orang-orang yang akan menarik sertifikat itu.

“Yang ribut kemarin adalah orang mengutip secara tidak tepat atau di luar konteks dari peraturan tersebut, bahwa akan ada penarikan,” kata Djalil seperti dilansir detikcom, Senin (8/2/2021), dalam webinar bertajuk Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?

Dia menjelaskan, Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 1/2021 terkait sertifikat elektronik, sehingga bisa memulai memperkenalkan sertifikat elektronik. “Untuk mulai harus itu ada dasar hukumnya maka dikeluarkan Peraturan Menteri karena dengan Peraturan Menteri kita bisa mendaftar di BSSN,” jelas Djalil.

Kata Djalil, dengan peraturan itu pihaknya dapat mendaftarkan sertifikat elektronik ke Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Hanya saja, Djalil menyatakan, penerapannya belum dalam waktu dekat. “Karena teknisnya harus kami keluarkan aturan lebih detil,” kata Djalil seraya menyebut Kemenkominfo sebagai regulator ICT di Tanah Air. (*)

Bagikan