Kontroversi Resafel Pejabat Pemko Tanjungpinang, Bagaimana Aturan Main Mendagri?
angkaberita.id – Langkah Walikota Tanjungpinang Rahma merasel pejabat OPD, khususnya ratusan pejabat eselon III dan IV membetot perhatian publik, bahkan memantik sejumlah spekulasi dan sorotan dari publik. Meski demikian, Pemko memastikan kebijakan kemarin telah sesuai prosedur.
Dari Jakarta, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, ada tiga syarat memperbolehkan kepala daerah memutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam surat edara Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
“Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” kata Mendagri Tito seperti dilansir Tempo.co mengutip laporan Antara, Rabu (20/1/2021).
Mendagri menegaskan, surat edaran itu dikeluarkan demi menyuksekan Pilkada 2020 sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 71 Ayat 2.
Pasal itu menegaskan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Tito mengatakan, tujuan surat itu agar kepala daerah bertarung di Pilkada tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di Pemda sebagai siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada. Sehingga dinilai menguntungkan calon petahana.
Mendagri menambahkan, begitu juga setelah selesai penetapan Paslon pemenang Pilkada, larangan mutasi juga masih berlaku agar tak terjadi “balas dendam” pemenang kepada ASN simpatisan pesaing. Pun, mengekang aksi petahana kalah di Pilkada demi “menghukum” simpatisan sang rival Pilkada.
“Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan ‘orangnya’, ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai (ASN) itu,” kata Tito.
Karenanya, Mendagri menjelaskan, hanya ada alasan kepala daerah dapat memutasi pejabatnya. “Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan,” tegas Tito. Bagaimana dengan Tanjungpinang? Bedanya, dari 7 Pilkada di Kepri, Tanjungpinang tidak termasuk. (*)