Heboh Pensiun Dini PNS Secara Massal, MenPAN Bantah Kabar Rasionalisasi PNS Di RUU ASN Revisi

seiring pembahasan ruu asn revisi di komisi ii dpr berembus kabar adanya usulan rasionalisasi asn dan perampingan organisasi pemerintah sehingga berujung pensiun dini pns secara massal di tanah air nantinya. menteri pan dan reformasi birokrasi tjahjo kumolo membantah kabar itu/foto ricardo via jpnn.com

Heboh Pensiun Dini PNS Secara Massal, MenPAN Bantah Kabar Rasionalisasi PNS Di RUU ASN Revisi

angkaberita.id – Kalangan ASN dihebohkan kabar rasionalisasi kepegawaian di Tanah Air menyusul pembahasan revisi UU ASN di DPR, belum lama ini. Seiring pembahasan, berembus kabar rencana memasukkan skema perampingan organisasi kepergawaian. Konsekuensinya, jika DPR nantinya mengesahkan bakal terjadi pensiun dini ASN secara massal di Tanah Air.

Benarkah? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) langsung angkat bicara merespon isu panas itu. “Kami menghargai usulan DPR (soal) ketentuan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN), untuk melindungi ASN. Namun, menurut pandangan kami tidak perlu,” kata Menteri Tjahjo, seperti dilansir JPNN, Senin (18/1/2021).

Tjahjo menegaskannya saat rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang ASN, di Komisi II DPR RI, kemarin. Dia memastikan tidak ada rasionalisasi berupa pensiun dini PNS secara massal akibat program perampingan organisasi kepegawaian sebagaimana mencuat dalam RUU itu.

Kalaupun ada perampingan organisasi, dan instansi terimbas perampingan atau dibubarkan akibat perampingan itu, Tjahjo menegaskan, ASN di instansi itu bakal dialihkan ke instansi pemerintah lainnya. Alasannya, menurut Mendagri di periode pertama pemerintahan Jokowi, itu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga, kebijakan perampingan organisasi merupakan hak prerogatif presiden, bukan lembaga negara lainnya. “Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 241 ayat 1 menyebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS itu terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya,” jelas Tjahjo.

Perampingan organisasi, menurut dia, juga harus dilakukan dengan hati-hati sesuai perundang-undnagan melalui proses evaluasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar diketahui kebutuhan riil pegawai. Nah, konsekuensinya, sebelum memutuskan kebijakan kepegawaian tertentu pemerintah tentu akan melaporkannya ke DPR.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pekan lalu, menetapkan 33 RUU masuk Prolgenas prioritas tahun persidangan 2021, termasuk di dalamnya RUU Revisi UU ASN. “Jadi tidak semudah itu rasionalisasi PNS atau pensiun dini massal, ” kata Tjahjo sembari menyodorkan ketentuan perundangan tentangan kementerian negara.

Dia mencontohkan, dari badan atau lembaga sudah dibubarkan pemerintah, katanya, tak ada PNS dipensiunkan dini. Mereka dialihkan ke instansi pemerintah lainnya. Begitu juga dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV dan V dialihkan ke jabatan fungsional. “Bukan dipensiunkan,” tegas Tjahjo.

Begitu juga dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini. Berdasarkan data, pengusul RUU itu disebut anggota DPR. Selain RUU ASN, juga terdapat sejumlah RUU lain usulan anggota DPR, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat. Kemudian RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Profesi Psikolog dan RUU Perlindungan Tokoh Agama Dan Simbol Agama.

(*)

Bagikan