Ini Dokumen Wajib Meterai Rp 10.000, Begini Cara Manfaatkan Stok Meterai Rp 6.000-Rp 3.000
angkaberita.id – Pemerintah dalam waktu dekat segera merilis meterai Rp 10.000. Lalu dokumen apa saja wajib pakai meterai terbaru itu? Bagaimana pula cara memanfaatkan stok meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000?
Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tertanggal 26 Oktober 2020, kini tarif bea meterai Rp 10.000 dan berlaku mulai tahun ini. Kemenkeu dalam waktu dekat merilisnya ke publik. Selain perpajakan, meterai dikenal sebagai penanda legalitas dokumen, juga kenotarisan.
“Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan,” ujar Direktur P2 Dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip detikcom, Sabtu (2/1/2021). Lalu dokumen apa saja wajib meterai terbaru itu?
Perundangan Meterai mengatur:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
a. menyebutkan penerimaan uang; atau
b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; - Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Selain itu bea materai juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Nah, sekadar informasi, nantinya bea meterai juga tersedia dalam versi digital alias elektronik seiring tren ekonomi digital dengan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Berdasarkan UU ITE, kedudukan dokumen elektronik disamakan dokumen kertas. Hanya saja, dokumen elektronik di UU ITE tidak mencakup Bea Meterai yang dibuat tahun 1985, sebelum diperbarui dengan UU No. 10/2020.
Meterai Lama Hingga 2021
Sebagai tambahan, dengan pemberlakuan meterai Rp 10.000, meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 tidak dicetak lagi. Namun keduanya masih berlaku hingga akhir tahun 2021. Bagaimana caranya?
Dengan kebijakan tarif bea meterai tunggal, bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 bakal dihapus menyusul berlakunya UU No. 20/2020 per 1 Januari 2021. Meski demikian, keduanya masih berlaku dan dapat digunakan.
“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,” kata Hestu. Namun, dia menjelaskan, terdapat syarat melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi. Yakni, nilainya minimal Rp 9.000.
Ada tiga cara memanfaatkan meterai lama di masa transisi sebagai berikut:
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
“Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” tutur Heru. (*)