Aturan Baru, Kini Bikin SKCK Di Kepolisian Gratis. Simak Baik-baik Syaratnya!

skck gratis bagi warga kurang mampu/foto ilustrasi via merdeka.com

Aturan Baru, Kini Bikin SKCK Di Kepolisian Gratis. Simak Baik-baik Syaratnya!

angkaberita.id – Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, kini mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, mengurus SKCK juga dapat dilakukan secara online.

Sekadar informasi, SKCK biasanya dijadikan syarat sewaktu melamar kerja, terutama mendaftar CPNS. Nah, tahun ini pemerintah dikabarkan bakal membuka penerimaan CPNS sebelum pertengahan tahun. Hanya saja, gratis biaya pengurusan SKCK tidak berlaku bagi sebagian warga, dengan kata lain gratis bersyarat.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengatur pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI. Nah, pada ketentuan itu, biaya pembutan SKCK warga tak mampu digratiskan. Pasal 7 aturan itu, disebut PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.

Hanya saja, ketentuan turunan dari regulasi itu akan diatur melalui Peraturan Kapolri dan harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. “Layanan yang mendapatkan prioritas tarif Rp 0, antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (2/1/2021).

Selain warga tak mampu, gratis pengenaan PNBP layanan publik di kepolisian, termasuk SKCK, juga berdasarkan pertimbangan penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Nah, ketentuan baru itu berlaku sejak tanggal diundangkan. Presiden Jokowi telah menandantangani peraturan itu pada 21 Desember 2020. Selain gratis, pengurusan SKCK juga bisa secara online, tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Caranya?

Siapkan berkas mendaftar SKCK online, khusus WNI sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, atau
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian:

  1. Buka situs Skck.polri.go.id
  2. Pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
  3. Isi data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
  4. Kemudian isi formulir data diri dan data yang diminta Polri.
  5. Selesai pendaftaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  6. Jika sudah dibayar, Anda tinggal mencetak tanda bukti fisik saat hendak mengambil SKCK di Polres terdekat. (*)

Bagikan