Pilkada Di Kepri: Pastikan Pemilih Dapat Mencoblos, Disdukcapil Tetap Buka Layanan Pada 9 Desember

dinas pmd kependudukan dan catatan sipil kepri memastikan pada 9 desember, hari pencolosan pilkada serentak, disdukcapil kabupaten/kota tetap buka layanan perekaman e-ktp sesuai instruksi dirjen dukcapil kemendagri. foto kepala dinas pmd kependudukan dan catatan sipil kepri sardison/angkaberita.id/marwah

Pilkada Di Kepri: Pastikan Pemilih Dapat Mencoblos, Disdukcapil Tetap Buka Layanan Pada 9 Desember

angkaberita.id – Memastikan setiap warga Kepri pemilik hak suara dapat menyalurkan hak politiknya pada Pilgub 9 Desember lusa, Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) kabupaten/kota tetap membuka pelayanan di hari libur.

Bahkan, sejak sebulan terakhir terbit kebijakan hari libur, termasuk Sabtu-Minggu tetap buka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, khususnya pembuatan dan perekaman e-KTP. Bahkan, pada hari coblosan 9 Desember, Disdukcapil juga tetap membuka pelayanan itu.

“Ya,” jawab Sardison, Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, melalui pesan WA ketika dikonfirmasi kabar itu, Senin (7/12/2020) malam. Keputusan itu sesuai Instruksi Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Seperti diketahui, syarat menggunakan hak pilih, termasuk di Pilgub Kepri, selain menunjukkan surat undangan mencoblos, juga dengan menunjukkan e-KTP bagi warga belum terdaftar di DPT.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengonfirmasi itu. Katanya, warga tak mendapatkan undangan juga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. “Masyarakat bisa mendaftar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB sebagai DPTb,” kata Widiyono, seperti dilansir suarabatam.id, Senin (7/12/2020).

Lalu bagaimana dengan warga dalam proses pengurusan e-KTP? Berkaca pada Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti agar dapat menggunakan hak suara pemilih.

Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, sesuai dengan kewenangannya, sejak Februari 2020 berkoordinasi dengan KPU Kepri melalui Disdukcapil kabupaten dan kota terkait data awal DP4 dari Kemendagri.

Tiga hari sebelum hari pencoblosan, Rabu (9/12/2020), Sardison mengungkapkan, pihaknya juga turun memfasilitasi perekaman e-KTP di Rutan Tanjungpinang. Selain mereka, KPU juga memastikan pasien COVID-19 juga tetap dapat memilih. Nantinya petugas KPPS akan mendatangi mereka, termasuk pasien karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Terpisah, Kabid Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, Abbas menambahkan, keputusan membuka pelayanan di hari libur mendapat respon positif. “Kita berusaha memenuhi target sesuai data coklit dari KPU di kabupaten dan kota,” katanya. Dia menambahkan, berdasarkan data coklit, terdapat sejumlah warga belum melakukan perekaman e-KTP.

Di Tanjungpinang, dia menjelaskan pihaknya dua hari terakhir memprioritaskan perekaman e-KTP pemilih pemula. “Mereka berusia 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP, kita berikan pelayanan ke mereka,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (7/12/2020) malam. Di Kepri, Sardison mengungkapkan, proses perekaman tidak ada kendala.

Jika warga tak mampu ke Disdukcapil, pihaknya akan datang merekam e-KTP ke rumah bersangkutan. “Hanya tinggal kesadaran masing-masing untuk direkam (e-KTP),” ujar Sardison terkait persoalan pengurusan KTP elektronik itu.

Sebagai informasi, KPU Kepri menetapkan DPT Pilgub Kepri sebanyak 1.168.188 orang, pada rapat pleno, Minggu (18/10/2020), terinci perempuan 582.995 orang dan laki-laki 585.193 orang, dan tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Kemudian terdapat delapan TPS Khusus bertempat di Rutan dan Lapas. “DPT terbanyak berada di Kota Batam yakni berjumlah 587.527 orang,” kata Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, seperti dilansir Gatra.Com.

(*)

Bagikan