Pilkada Serentak: Pasien COVID-19 Bakal Kehilangan Hak Suara, Benarkah?
angkaberita.id – Hajatan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk di Kepri tinggal hitungan hari. Pada saat sama, kasus COVID-19 di Bumi Segantang Lada terus bertambah, meskipun tak sebanyak daerah di Pulau Jawa. Bagaimana dengan hak politik pasien COVID-19, termasuk mereka berstatus isolasi atau karantina mandiri?
KPU, seperti dilansir Katadata, memastikan pasien COVID-19, baik rawat inap maupun isolasi mandiri tidak akan kehilangan hak politiknya di Pilkada, termasuk hak memilih. KPU memiliki skema khusus pemungutan suara ke mereka. Nanti, petugas pemungutan suaran dan saksi paslon dengan Alat Pelindung Diri (APD) akan mendatangi pasien menyalurkan hak suaranya di lokasi isolasi ataupun rumah sakit.
KPU, seperti dilansir dari aku Twitter KPU_RI, menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawati inap, isolasi mandiri/dan di atau positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan rumah sakit.
Kabar itu tak sepenuhnya disambut gembira. Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Dedi Supratman prihatin dengan kebijakan itu. Apalagi petugas bakal berkeliling di tempat isolasi dan rumah sakit. Menurut dia, itu dapat meningkatkan risiko penularan virus corona.
Karenanya, dia menyarankan, agar Pilkada serentak 9 Desember dibatalkan. Dia berdalih, keputusan menyelenggarakan Pilkada diambil saat para ahli memprediksi kasus COVID-19 akan turun pada Desember 2020. “Tapi kasus saat ini sedang menggila, KPU harusnya mempertimbangkan lagi regulasinya, terutama rencana mendatangi pasien di rumah sakit dan isolasi mandiri,” ujar Dedi.
Jikapun KPU berkeras, dia mengimbau agar protokol kesehatan dijalankan dengan benar. Selain itu, pasien COVID-19 juga bisa diwakilkan pencoblosannya ke orang lain. Sehingga tidak ada risiko penularan virus corona, baik kepada petugas pemungutan suara atau tenaga kesehatan.
Bagaimana respon Satgas COVID-19 Pusat, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah penyelenggara Pilkada. Pemerintah juga telah mengatur Pilkada serentak melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Di situ, berisi ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat.
Satu di antaranya, lanjutnya, ketentuan memastikan petugas TPS sehat dan selalu menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak. Selain itu, petugas juga harus memeriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat.
“Satgas juga meminta penyelenggara yang bertugas untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan sehingga Pilkada dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19,” kata Wiku.
Bagaimana di Kepri? Sejumlah persiapan terus dilakukan, meskipun terdengar kabar ratusan petugas pemungutan suara reaktif saat menjalani rapid test belum lama ini. Kabar baiknya, hasil rapid test bukanlah penentu tertular tidaknya COVID-19 seperti Swab Test, namun mengindikasikan bekerjanya sistem kekebalan tubuh.
(*)