Blak-blakan Menkes, Kenapa Korban Kekerasan Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?

pemerintah tengah mengkaji kemungkinan bpjs kesehatan menanggung biaya perawatan korban kasus kekerasan seiring rencana pemerintah menyesuaikan besaran iuran kepesertaan//foto via mitrawacana.or.id

Blak-blakan Menkes, Kenapa Korban Kekerasan Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?

angkaberita.id – Bersamaan dengan rencana pemerintah menghitung ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencuat kabar perawatan korban kekerasan dan narkoba nantinya juga bakal ditanggung BPJS Kesehatan.

Kabar itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, sejalan dengan kemungkinan penghitungan ulang iuran kesepesertaan BPJS Kesehatan berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Nah, berdasarkan prinsip itu, dalam kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkoba dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, dengan bertambahnya kewajiban itu, kemungkinan juga berimbas terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian merujuk Perpres No. 64 Tahun 2020 Pasal 54A dan 54B. Keduanya mengamanatkan peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran,” jelas Terawan di rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (24/11/2020). Dia menambahkan, prinsip penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan dan perbaikan tata kelola JKN.

Nah, dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK, menurut Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit di tanah air serta siklus hidup, pelayanan kesehatan diperlukan sesuai kelompok usia dan jenis kelamin. Kemudian, itu disesuaikan dengan ketentuan Perpres No. 82 Tahun 2018, terutama Pasal 52.

Berdasarkan itu, kajian menghasilkan positve list dan negative list. Positive List merupakan pelayanan kini dijamin JKN. Di antaranya pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan penyakit infeksi (termasuk penyakit menular), pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (termasuk penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya).

Sedangkan Negative List, karena disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit di tanah air, maka pemerintah juga harus menanggung sejumlah persoalan belum ditanggung BPJS Kesehatan, seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah, bencana alam dan non alam. Masuk juga pelayanan kesehatan korban penganiayaan dan kekerasan serta korban narkoba.

Selain itu, menurut Terawan, pelayanan seperti, “Fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya.” Namun demikian, menurutnya, proses penyesuaian itu masih tahap awal alias masih permodelan dengan menggunakan data cots dan data utility dari BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

(*)

Bagikan