Sobat Buruh! Cegah Akal-akalan Perusahaan Nakal, Begini Hitungan Iuran BP Jamsostek Anda
angkaberita.id– Sesuai dengan perundangan, per 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian secara bertahap.
Ketentuan itu sesuai Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres itu amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Nah, seperti riset CNBC Indonesia, penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Besaran iuran didasarkan atas upah pekerja, apabila komponen upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja harian lepas, pekerja borongan,
Dan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi, iuran ditetapkan sebesar 1,74 persen dari upah sebulan. Iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Jaminan Hari Tua
Untuk pekerja penerima upah atau karyawan, setiap individu membayar 2 persen, sementara perusahaan akan membayar 3,7 persen dari upah yang dilaporkan.
Nah, untuk pekerja bukan penerima upah maka harus dibayarkan 2 persen dari upah yang dilaporkan. Untuk pekerja migran Rp 105 ribu-Rp 600 ribu dari upah.
Begini Simulasi Penghitungan Iuran Anda:
Misalnya anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 6 juta. Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
Pekerja Penerima Upah
- Perusahaan Anda membayarkan: 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu
- Anda membayarkan (potong gaji): 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu
Pekerja Bukan Penerima Upah
- Anda membayarkan: 2% x Rp6 juta = Rp 120 ribu
Jaminan Pensiun
Manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara berkala setiap bulannya seperti gaji. Ketentuan itu juga menjadi pembeda dengan JHT dengan Jaminan Pensiun.
Adapun fungsinya memberikan jaminan pensiun agar pekerja tetap memiliki kehidupan layak ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
Besaran iuran Jaminan Pensiun harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta:
- Pekerja penerima upah 3% dari gaji
- 1% dibayarkan oleh pekerja
- 2% dibayarkan oleh perusahaan
Begini Simulasi Penghitungan Iuran Anda:
Anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 6 juta. Maka, cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk iurannya yaitu:
- Perusahaan Anda membayarkan: 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu
- Anda membayarkan (potong gaji): 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan namanya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan santunan tunai jika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja. Sementara untuk iuran JKK disesuaikan dengan risiko kerja.
Besaran uran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) harus dibayarkan pekerja sebagai peserta:
Pekerja penerima upah
Perusahaan membayar kontribusi iuran sebsar 0,24 – 1,74 persen. Dengan persentase sesuai besarnya risiko pekerjaan bersangkutan, antara lain:
1. Tingkat risiko sangat rendah, sebesar 0,24 persen dari upah.
2. Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
3. Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
3. Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
4. Tingkat risiko tinggi sekali, sebesar 1,74 persen dari upah.
Pekerja bukan penerima upah 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
Kemudian pekerja jasa konstruksi mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia sebesar Rp370 ribu.
Begini Simulasi Penghitungan Iuran Anda:
Anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Maka iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Pekerja penerima upah:
- Perusahaan Anda membayarkan: 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu
Sedangkan cara menghitung BPJS Proyek jika nilai proyek Rp 2 miliar sebagai berikut:
Jasa konstruksi harus membayarkan: 0,21% x Rp2 miliar = Rp 4,2 juta.
Di akhir, setelah Anda terdaftar dan penasaran ingin mengetahui kepersertaan Anda ssekaligus mengecek saldo keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat langsung mengeceknya melalui aplikasi BPJS Ketenagekerjaan.
(*)