ASN Tidak Netral Pilkada: BKN Pekanbaru Blokir 4 Pegawai Nekat, Siapa Dari Kepri?
angkaberita.id – Godaan kekuasaan melalui Pilkada ternyata lebih memikat dibanding setia kepada kepentingan publik dengan bersikap netral. Terbukti, mendekati puncak Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, sebanyak 362 ASN nekat melawan sumpahnya, dengan bersikap partisan.
Berdasarkaan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga sejauh ini tercatat 827 laporan ASN tidak netral, sebanyak 362 terbukti dan telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ironisnya, sebagian besar ASN nekat itu justru berposisi kunci, yakni pejabat eselon.
Seperti dilansir Detikcom, mengutip data BKN, sebanyak 25,7 persen ASN partisan kena sanksi tadi, duduk di jabatan fungsional. Kemudian 22,8 persen merupakan ASN di posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT), sebanyak 14,6 persen jabatan administrator, 12,9 persen pelaksana dan, selebihnya, 11,5 persen menjabat camat atau lurah.
Mereka tersebar di sekujur negeri, dengan lima terbesar tercatat di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 33 ASN, Kabupaten Bima ada 24 ASN, Kabupaten Halmahera Selatan 23 ASN, dan Kabupaten Kediri dengan 21 ASN. Data KASN, sebanyak 606 ASN telah keluar rekomendasi.
Namun, sebanyak 72 ASN meskipun telah turun rekomendasi KASN, namun belum turun sanksi dari PPK, termasuk diblokir data kepegawaiannya sebagai konsekuensi partisan. Sedangkan mereka terbukti tidak netral dan telah diblokir data kepegawaiannya, sebagian besar tersebar merata di sekujur tanah air.
Di BKN Kantor Regional VI Medan, semisal, 4 ASN telah diblokir data kepegawaiannya. Kanreg VII BKN Palembang sebanyak 2 ASN, Kanreg IV BKN Makasar sebanyak 28 ASN. Kanreg II BKN Surabaya sebanyak 3 ASN, Kanreg X BKN Denpasar sebanyak 3 ASN dan Kanreg IX BKN Jayapura sebantak 3 ASN.
Lalu bagaimana di Kepri? Berdasarkan data Kanreg XII Pekanbaru, dengan wilayah administratif Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, tercatat sebanyak 4 ASN telah diblokir data kepegawaian mereka karena terbukti partisan selama Pilkada.
(*)