KPU: Tujuh Calon Kepala Daerah Tak Lolos Pilkada, Satu Paslon Gara-gara Lantik ASN
angkaberita.id– Di tengah pro kontra Pilkada di masa pandemi COVID-19, KPU RI mengungkapkan terdapat tujuh pasangan calon alias paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2020. Selain permasalahan hukum, kesehatan, persyaratan administrasi juga pelantikkan ASN.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyatakan, dari tujuh paslon itu, terdapat paslon berstatus petahana. Dari tujuh paslon itu, satu paslon bertarung di Pilgub. “Sumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah 29 September 2020 pukul 12.20,” kata Evi kepada Tempo.co, Kamis (1/10/2020).
Seperti di Bengkulu, paslon Pilgub Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Pilkada 2020. Paslon itu diusung Gerindra, PKB dan Perindo. “Calon a.n Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran,” kata Evia.
Sedangkan enam paslon lainnya bertarung di Pilbup, di antaranya:
- Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Keduanya maju ke Pilbup Nias Utara melalui jalur perseorangan. Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.
- Iriadi Tumenggung-Agus Syahdeman. Paslon usungan Partai Demokrat, PDIP dan Hanura maju ke Pilbup Solok, Sumatera Barat. KPU menyatakan keduanya tidak lolos tes kesehatan.
- Hipni-Melin Haryani Wijaya. Parpol pengusungnya PAN, PKB dan Gerindra. KPU menyatakan keduanya tidak lolos ke Pilbup Lampung Selatan. Karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
- Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani. Duet itu maju ke Pilbup Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pengusung Golkar, PPP, Demokrat dan PAN. Dinyatakan tidak lolos lantaran Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
- Herwin Yatim-Mustar Labolo. Duet berstatus petahana itu maju ke Pilbup Banggai, Sulawesi Tengah. Parpol pengusungnya PDIP, PKS dan Perindo. Tidak lolos karena ada pelanggaran administrasi. Bapaslon sebagai inkumben bupati melaksanakan pelantikan (pejabat) ASN pada 22 April 2020 silam. Dugaan pelanggaran administrasi itu direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Banggai, dan sebelumnya telah klarifikasi kepada saksi-saksi.
- Herman Antu Basik-Sularso. Pasangan calon usungan Golkar dan Gerindra maju ke Pilbup Merauke, Papua dinyatakan tidak lolos setelah ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah.
Kendati pemerintah melalui Kemendagri tetap melanjutkan jadwal dan tahapan Pilkada dengan coblosan pada 9 Desember mendatang, namun pro kontra tak kunjung mereda. Pemicu utamanya tentu saja terus melejitnya kasus pandemi COVID-19 di tanah air. Bahkan, beberapa waktu lalu, NU dan Muhammadiyah menyerukan pemerintah menunda dulu. Aturan main Pilkada sendiri dinilai masih debatable.
Berdasarkan data, sejumlah daerah peserta Pilkada serentak juga berstatus risiko tinggi pandemi COVID-19, meskipun kondisinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan penanggulangan masing-masing daerah bersangkutan.
Bahkan, Bawaslu juga merilis daftar daerah berisiko tinggi pandemi COVID-19 selama hajatan Pilkada serentak tahun ini seiring terjadinya klaster Pilkada. Mabes Polri juga merilis sejumlah daerah Pilkada rawan konflik, termasuk Batam.
Data Satgas COVID-19 hingga 14 September lalu, terdapat 60 calon kepala daerah peserta Pilkada terjangkit COVID-19. Terbaru, Adi Darma calon walikota Bontang, Kalimantan Timur, meninggal akibat terjangkit COVID-19, Kamis (1/10/2020). Adi merupakan mantan Walikota Bontang periode sebelumnya. Selain Adi, belasan kepala daerah di tanah air, termasuk di Kepri, terjangkit dan bahkan meninggal akibat COVID-19.
(*)