Mulai Oktober, PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi. Ini Daftar Pelanggannya

demi mendongkrak laba korporasi, pln mendorong migrasi pelanggan dengan tambah daya. kepada mereka, pln memberikan insentif diskon/foto via tirto.id

Mulai Oktober, PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi. Ini Daftar Pelanggannya

angkaberita.id – Berbagai jurus ditempuh pemerintah demi mengurangi tekanan ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19, termasuk menurunkan tarif listrik pelanggan mulai Oktober mendatang. Per Oktober, tarif listrik menjadi Rp 1.444,70 kWh dari 1.467 kWh.

Penurunan menyusul surat Menteri ESDM kepada Dirut PLN pada 31 Agustus 2020 lalu, isinya penurunan tarif penyesuaian (adjustment) listrik pelanggan golongan rendah. Direksi PLN sepenuhnya mendukung kebijakan itu. Dengan demikian, per Oktober hingga Desember, PLN menurunkan tarif listrik sebesar Rp 22,5 kWh.

EVP Communication Anda CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, penurunan tarif demi memberikan ruang pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik demi kegiatan ekonomi dan keseharian.

PLN mengklaim tak menyertakan syarat apapun penurunan tarif listrik itu. “Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Penurunan tarif berlaku kepada pelanggan sebagai berikut: 1. R-1 TR 1300VA, 2. R-1 TR 2200 VA, 3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA, 4. R-3 TR 6600 VA, dan 5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA. Sedangkan pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen, alias gratis tagihan listrk.

Sedangkan rumah tangga berdaya 900 VA disubsidi 50 persen tagihannya sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA berupa diskon 100 persen.

Seperti dilansir Liputan6, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengirimkan surat penyesuaian tarif 7 pelanggan non subsidi itu, kepada Dirut PLN. Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, alias mengacu besaran tarif Juli-September 2020.

“Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh,” kata Agung. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2020,

Jika terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei sampai dengan Juli 2020), akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan harga patokan batubara sebesar Rp 666,72/kilogram.

Agung menambahkan, penurunan tarif juga mempertimbangkan kondisi saat ini sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional selama pandemi COVID-19, serta mendukung daya saing pelannggan bisnis dan industri. (*)

Bagikan