COVID-19: Gratis Pulsa Guru-Murid, Pendaftaran Nomor Ponsel Diperpanjang Hingga 11 September
angkaberita.id – Kemendikbud memperpanjang tenggat pengajuan nomor telepon seluler atau ponsel penerima program subsidi kuota internet kegiatan belajar mengajar daring guru dan peserta didik selama pandemi COVID-19, hingga 11 September.
“Jadwal pendataan yang sebelumnya batas maksimal 31 Agustus 2020, kini diperpanjang hingga 11 September 2020,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril melalui akun Instagram, seperti dilansir CNN Indonesia. Dia memerintahkan seluruh sekolah segera melengkapi data nomor ponsel guru dan peserta didik dimaksud.
Bantuan kuota internet berlaku selam empat bulan ke depan, disalurkan langsung ke guru dan peserta didik terkait. Dengan perincian, peserta didik mendapatkan kuota 35 GB per bulan, dan guru 42 GB per bulan. Kuota didistribusikan langsung operator seluler.
Jika guru dan peserta didik tidak mendapatkan jatahnya bulan ini, dapat mendaftarkan di bulan selanjutnya. Kemendikbud menganggarkan Rp 7,2 triliun demi kepentingan pembelajaran jarak jauh (sekolah daring) selama pandemi COVID-19.
Data nomor ponsel guru dan peserta didik masukd ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah proses validasi akan diolah Pusat Data dan Informasi Kemendikbud dan diberikan ke masing-masing operator seluler.
Kebijakan itu seiring terjadinya kegaduhan dan keluhan warga akibat perbedaan kondisi sosial ekonomi peserta didik dan kesenjangan akses internet antar berbagai daerah di tanah air.
Apalagi, jumlah sekolah sebagian besar terkonsentrasi di zona oranye, sehingga pembelajar jarak jauh masih menjadi opsi terbaik secara kesehatan di masa pandemi COVID-19.
(*)