COVID-19: KUR Bunga Nol Persen, Tak Ada Batasan Syarat Lama Usaha Peminjam
angkaberita.id – Akhir Agustus ini, dijadwalkan skema pinjaman pandemi COVID-19 tanpa bunga, KUR bunga nol persen akan diluncurkan. Selain pekerja kena PHK, ibu rumah tangga juga dapat mengajukan. Syaratnya, calon debitur belum mendapatkan KUR lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakana, akhir bulan ini selesai aturan mainnya. “Targetnya akhir Agustus sudah keluar sehingga bisa dieksekusi,” kata Iskandar, seperti dilansir Katadata, Kamis (13/8/2020).
Skema bunga nol persen ditetapkan hingga 31 Desember 2020, selanjutnya 6 persen setelah itu. Karena menyasar usaha, maka penerima harus memiliki usaha meskipun tergolong super mikro.
Kabar baiknya, usia usahanya boleh kurang dari 6 bulan. Hanya, selain mendapatkan pendampingan formal atau informal, usia usaha itu juga harus tergabung dalam kelompok usaha.
Iskandar menambahkan, kementerian menargetkan skema pinjaman lunak itu dapat menjangkau 3 juta debitur, dengan plafon Rp 12 triliun hingga akhir tahun ini.
Agunan pokoknya cukup usaha atau proyek usulan KUR, tanpa ada agunan tambahan. Maksimal kredit Rp 10 juta, meskipun kemungkinan cairnya Rp 4 juta secara rata-rata per debitur.
KUR ini, Iskandar menjelaskan, demi mendorong daya beli masyarakat akibat pandemi COVID-19, apalagi ekonomi nasional terkontraksi minus 5,32 persen. Imbasnya, selama pandemi hingga kuartal II tahun 2020, sebanyak 2,14 juta pekerja di tanah air kehilangan pekerjaan.
Data Kemenaker hingga 9 Agustus 2020, 1,1 juta pekerja formal dirumahkan, kemudian PHK 384 ribu pekerja formal dan 631 ribu pekerja informal. Nantinya mereka inilah sasaran dari KUR super mikro ini. (*)