Pakai Skema THR 2020, Gaji Ke-13 PNS Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
angkaberita.id – Pemerintah melalui Kemenkeu dijadwalkan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Agustus mendatang, dengan skema pembayaran sama persis dengan pemberian THR bulan Mei lalu. Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat menjadi perangsang perekonomian di masa pandemi COVID-19.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tak hanya ke PNS namun juga pensiunan, termasuk TNI dan Polri. Skemanya sama persis dengan THR, hanya eselon tiga ke bawah berhak mendapatkan. Pemerintah mengalokasinya anggaran Rp 28,5 triliun.
Dengan perincian, gaji ke-13 PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun disalurkan melalui APBD. Di sisa waktu sekarang, Kemenkeu menggesa penyelesaian revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 sebagai payung hukum pembayaran.
Dengan skema THR, gaji ke-13 tidak diberikan sebesar take home pay, namun hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). “Iya. Tidak termasuk tukin,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, seperti dikutip CNBC Indonesia.
(*)