COVID-19 Di Kepri: Kementerian Izinkan Perjalanan Dinas PNS, Syaratkan Peta Risiko Pandemi
angkaberita.id – Seiring kebijakan adaptasi kebiasaan baru (new normal), kementerian melonggarkan kebijakan perjalanan dinas bagi para abdi negara. Kini PNS sudah dapat perjalanan dinas ke luar daerah sepanjang terpenuhi persyaratan tertentu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru.
Seperti dilansir CNBC Indonesia, dalam SE itu diatur sejumlah persyaratan perjalanan dinas, termasuk memperhatikan status penyebaran COVID-19 daerah tujuan alias peta zona risiko COVID-19. “ASN juga harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor,” tulis keterangan resmi KemenPAN dan Reformasi Birokrasi, Selasa (14/7/2020).
Dalam perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensinya. Selain status zonasi daerah tujuan, perlu juga diperhatikan peraturan dan kebijakan COVID-19 daerah asal dan tujuan terkait pembatasan arus keluar masuk orang.
“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,” bunyi surat edaran itu. Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan anggotanya patuh dengan surat edaran terbaru itu.
Jika melanggar, bakal dipakai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peta risiko COVID-19 per 5 Juli, di Kepri terdapat dua daerah zona oranye, yakni Batam dan Tanjungpinang.
Dua lainnya daerah berisiko rendah seperti Bintan dan Karimun. Tiga lainnya zona hijau, yakni Anambas, Lingga dan Natuna. Secara nasional, episentrum pandemi COVID-19 terkonsentrasi di Jawa dan Sulawesi Selatan.
(*)