COVID-19 Di Kepri: Bukan Uang Cuma-cuma, Insentif Tenaga Kesehatan Sesuai Zonasi

leletnya data dari daerah mengakibatkan kementerian keuangan belum dapat mencairkan insentif tenaga seluruh tenaga kesehatan penanganan pandemi covid-19 di tanah air. kemenkeu juga berhati-hati dalam pencairan berdasarkan verifikasi ketat seperti siapa dokter, dimana rumah sakit dan detail lainnya/foto via medan.tribunnews.com

COVID-19 Di Kepri: Bukan Uang Cuma-cuma, Insentif Tenaga Kesehatan Sesuai Zonasi

angkaberita.id – Kendati telah teralokasi di APBN 2020, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum mencairkan insentif COVID-19 seluruh tenaga medis di tanah air. Kemenkeu masih menunggu data dari daerah, termasuk hasil verifikasinya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, proses verifikasi data masih berjalan. Pihaknya harus berhati-hati dan mengedepankan akuntabilitas dalam pencairan itu.

“Dokternya di mana, namanya siapa, rumah sakit apa, petugasnya mana. Ini dilatarbelakangi rasa kehati-hatian sehingga sampai bulan Juni belum semua mendapatkan kompensasi tenaga kesehatan,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir Katadata, Sabtu (27/6/2020).

Sri menjelaskan, pengeluaran anggaran terkait pos kesehatan masih sebesar 4,68 persen dari total anggaran sebesar Rp 87,5 triliun untuk penanganan COVID-19. “Anggaran tersebut termasuk insentif-insentif lainnya di bidang kesehatan. Anggaran kesehatan itu kita kalibrasi terus,” tegas Sri.

Kementerian Keuangan sebutnya, juga telah menambah alokasi bantuan operasional kesehatan sebesar Rp 3,77 triliun. Sehingga keseluruhan jumlah anggaran Rp13,40 triliun diperuntukkan khusus insentif tenaga medis dalam menangani pandemi COVID-19. Tenaga medis dari daerah, Kemenkeu belum mengantongi data secara lengkap.

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena sampai pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu, Putut Setyaka, pada akhir Mei silam. Menurut dia, data itu diperlukan agar pencairan insentif diterima tenaga medis bertugas.

Tenaga medis berhak, sebut Putut, ialah mereka terlibat langsung atau sebagai pendukung dalam penanganan pandemi COVID-19. Besaran insentif disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi daerah bertugas.

Meski belum seluruh data tenaga medis masuk ke Kemenkeu, namun sebagian telah di Kementerian Kesehatan proses verifikasi. “Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada Pemda,” katanya.

peta distribusi alat materian kesehatan covid-19 pusat ke daerah per 1 mei 2020/twitter bnpb.go.id

(*)

Bagikan