Banyak KSP Bermasalah, Pemerintah Setop Izin Koperasi Simpan Pinjam. Bagaimana Kepri?
angkaberita.id– Ladang usaha koperasi simpan pinjam (KSP) ke depan agaknya kurang bersinar seiring kebijakan pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha koperasi terkait. Apalagi, publik di tengah pandemi COVID-19 dihebohkan dengan kasus Koperasi Indosurya.
Disebut KSP Indosurya gagal bayar ke nasabahnya hingga Rp 10 triliun dan kini kasusnya tengah bergulir di pengadilan negeri di Jakarta. Kementerian Koperasi Dan UKM menerbitkan kebijakan moratorium-nya dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat edaran ditandatangani yakni 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kemenkop Dan UKM, Rully Indrawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Katadata, Kamis (18/6/2020).
Dia menjelaskan, kini terdapat banyak koperasi jenis usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik anggota maupun bukan anggota koperasi bersangkutan.
Deputi Pengawasan Kemenkop dan UMKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium demi pembenahan sistem pengaewasan terintegrasi dengan pihak terkait. Sehingga terjaga kelangsungan usaha KSP. Selama pandemi COVID-19, menurutnya, banyak KSP kesulitan likuiditas atau modal akibat penurunan pembayaran angsuran pnijaman dan penarikan tabungan anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya. Moratorium dan evaluasi demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain Kemenkop Dan UKM, usaha koperasi kini juga diawasi Pemda setempat.
Di Kepri, berdasarkan data Kementerian Koperasi Dan UMK, terdapat hampir 900 unit koperasi, persisnya 899 unit dan tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Dengan konsentrasi terbanyak di Batam sebanyak 275 unit.
Namun jika berdarkan wilayah, koperasi di Pulau Bintan terbanyak, karena mencakup dua daerah yakni Bintan dan Tanjungpinang, masing-masing, sebanyak 146 dan 150 unit. Selain koperasi umum, sebagian lainnya koperasi simpan pinjam dan koperasi pegawai negeri.
(*)
UPDATE: Pengayaan Data Usaha Koperasi Di Kepri Berdasarkan Kabupaten Dan Kota Sesuai Dengan Nomor Badan Hukum Dan NIK Koperasi Bersangkutan